Pilkada 2024
Sidang Sengketa Pilwalkot Bekasi Digelar di MK Hari Ini, Kubu Heri-Sholihin Klaim Punya Bukti Kuat
Sidang perdana Sengketa Pilwalkot Bekasi digelar di MK hari ini, kubu Heri-Sholihin klaim punya bukti kuat.
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang perdana Sengketa Pilwalkot Bekasi digelar di MK hari ini, kubu Heri-Sholihin klaim punya bukti kuat.
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 pada Rabu (07/01) mulai pukul 08.00 WIB dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan di Ruang Siang Panel 1 di Lantai 2 Gedung 1 MK.
Dilansir mkri.id, permohonan dari berbagai Kabupaten/Kota dari Provinsi Jawa Tengah ini teregistrasi dengan 9 (sembilan) nomor perkara, yaitu nomor:
10/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pangandaran,
Baca juga: Hasil Pilkada Bupati Bekasi 2024 Versi Real Count KPU, 2 Calon Saling Klaim Menang di Quick Count
62/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Subang,
85/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bandung,
132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Tasikmalaya,
179/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bogor,
92/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Bandung Barat,
200/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Cianjur,
222/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Kota Bekasi,
235/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Sukabumi.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung Nomor Urut 1, Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan, menggugat hasil Pemilihan 2024 setelah memperoleh 827.240 suara (44,15persen), kalah dari Paslon Nomor Urut 2, Dadang Supriatna dan Ali Syakieb, yang meraih 1.046.344 suara (55,85persen).
Selisih suara sebesar 11,7persen atau 219.104 suara jauh melampaui batas maksimal 0,5persen yang diatur UU 10/2016.
Pemohon menilai kekalahan Para Pemohon akibat pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) oleh Paslon 2.
Pelanggaran TSM yang dituduhkan meliputi pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016 oleh Paslon 2 yang mengganti pejabat tanpa persetujuan Menteri dalam enam bulan sebelum penetapan calon, penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi, serta politik uang.
Selain itu, Paslon 2 diduga melakukan kampanye terselubung di TPS dan menghadiri rekapitulasi suara secara tidak sah.
Meski telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bandung, dugaan ini tidak ditindaklanjuti dengan alasan kurang bukti.
Di Kota Bekasi, Paslon Nomor Urut 3, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe, juga digugat atas dugaan pelanggaran TSM, termasuk pembagian Kartu Keren dengan saldo untuk sembako, pemberian uang kepada ketua RT, serta penggunaan fasilitas negara untuk kampanye.
Pemohon menuduh penyelenggara pemilu tidak netral, termasuk adanya anggota KPU yang diduga mengarahkan dukungan ke Paslon tertentu.
Kecurangan ini berdampak pada partisipasi pemilih dan hasil rekapitulasi suara, seperti inkonsistensi data di Kecamatan Bantar Gebang yang merugikan hak suara pemilih.
Keberatan serupa diajukan di Kabupaten Bogor oleh Pemohon, R. Bayu Syahjohan dan Musyafaur Rahman, terhadap Paslon Nomor Urut 1, Rudi Susmanto dan Ade Ruhandi (Jaro Ade).
Selisih suara antara Pemohon dan Paslon 1 mencapai 959.875 suara, jauh di atas ambang batas 10.794 suara sesuai UU 10/2016.
Dugaan pelanggaran meliputi politik uang, ketidaknetralan ASN, dan keberpihakan penyelenggara pemilu.
Contoh pelanggaran adalah pembagian sepeda motor kepada 4.314 kepala desa menjelang pemungutan suara, yang didanai APBD, serta pembagian fasilitas kantor dua hari sebelum pencoblosan.
Pemohon juga menyoroti lemahnya penegakan hukum oleh Bawaslu Kabupaten Bogor, seperti tidak ditindaknya laporan keterlibatan ASN dalam kampanye.
Semua pelanggaran ini, menurut Pemohon, mencederai asas demokrasi, keadilan, dan transparansi sebagaimana diamanatkan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945
Baca juga: Isran-Hadi vs Rudy-Seno Berlanjut di MK, Sidang Sengketa Pilkada Kaltim Digelar 9 Januari 2025
Dalam petitum, Para Pemohon meminta MK membatalkan hasil pemilihan yang menetapkan Paslon Nomor Urut 1 di Kabupaten Bogor, Paslon Nomor Urut 2 di Kabupaten Bandung, dan Paslon Nomor Urut 3 di Kota Bekasi sebagai pemenang.
Para Pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi paslon-paslon tersebut serta memerintahkan pemungutan suara ulang atau menetapkan Paslon sebagai Pemohon sebagai pemenang di wilayah masing-masing.
Kubu Heri-Sholihin Klaim Punya Bukti Kuat Hadapi Sidang Sengketa Pilkada di MK
Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang gugatan hasil Pilkada Kota Bekasi 2024 pada Rabu (8/1/2025).
Sebelumnya, hasil Pilkada Kota Bekasi 2024 digugat oleh kubu pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi nomor urut 1, Heri Koswara-Sholihin.
"Iya, tanggal 8 Januari 2025 (sidang gugatan)," kata Tim Kuasa Hukum Heri-Sholihin, Iqbal Daut Hutapea kepada Kompas.com, Senin (30/12/2024).
Daut mengeklaim mempunyai berbagai alat bukti kuat, di antaranya dugaan keterlibatan penyelenggara pilkada yang terindikasi melakukan politik uang.
Adapun penyelenggara yang diduga terlibat mencakup kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan oknum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi.
"Dan bukti-bukti lainnya yang secara administratif telah dilakukan oleh paslon 03 (Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe)," ungkap Daut.
Bukti lainnya, lanjut Daut, perihal laporan sejumlah temuan pelanggaran pilkada dari kubu Tri-Harris yang tidak ditindaklanjuti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.
"Tidak ada keputusan yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap laporan pelanggaran tersebut," pungkas dia.
Sebelumnya, kubu Heri-Sholihin menggugat hasil Pilkada Kota Bekasi 2024 ke MK setelah kalah tipis dari pasangan Tri-Harris.
Adapun, Heri-Sholihin meraih 452.231 suara, selisih 7.079 dari pasangan Tri-Harris yang mengantongi 459.430 suara.
Sementara, pasangan nomor urut 2, Uu Saiful Mikdar-Nurul Sumarheni mendapat 64.509 suara.
Baca juga: Rincian Gugatan Sengketa Pilkada 2024, Mahkamah Konstitusi Terima 314 Permohonan
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.