Pilkada Kaltim 2024

Tim Hukum Isran–Hadi Fokus Persiapkan Sidang Pendahuluan, tak Ingin Banyak Tanggapi Kubu 02

Diketahui, pihak Isran–Hadi tak puas atas hasil Pilkada Kaltim 2024 dan memohonkan agar Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNNEWS.COM
Tim Hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 1 (satu) Isran Noor–Hadi Mulyadi tak ingin banyak menanggapi terkait sudut pandang pihak lain atas gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kadal) yang diajukan pihaknya. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tim Hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 1 (satu) Isran Noor–Hadi Mulyadi tak ingin banyak menanggapi terkait sudut pandang pihak lain atas gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kadal) yang diajukan pihaknya.

Diketahui, pihak Isran–Hadi tak puas atas hasil Pilkada Kaltim 2024 dan memohonkan agar Mahkamah Konstitusi mencermati adanya dugaan–dugaan yang mencoreng pelaksanaan pesta demokrasi 27 November lalu.

Gugatannya sendiri telah teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 262/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) MK juga sudah diumumkan secara terbuka, pada Jumat 3 Januari 2025. 

Baca juga: Jadwal Sidang Pertama MK Sengketa Pilkada Kaltim 2024, Persiapan Tim Hukum Isran Noor-Hadi Mulyadi

Terbitnya BRPK menjadi pertanda sidang sengketa pilkada dimulai.

“Perkara itu akan disidangkan tanggal 9 Januari pukul 08.00 Wita di MK lantai 4 nantinya. Kalau bicara kesiapan, kita sudah mempersiapkan sedari awal sebelum Pilkada, karena mereka sedari awal sudah merencanakan juga, jadi kita sudah melihat ada indikatornya,” kata Ketua Tim Hukum Isran–Hadi, Jaidun kepada TribunKaltim.co, Selasa (7/1/2025).

Pihak lawan, Rudy Mas’ud–Seno Aji melalui Juru Bicara dan kuasa hukumnya menilai langkah tim 01 keliru.

Dugaan politik uang yang mereka angkat di seharusnya diselesaikan di Bawaslu, bukan di MK.

Termasuk pada dalil borong partai, kemudian klaim 02 terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang tentunya memerlukan bukti konkret.

Serta adanya intervensi penyelenggara serta pihak aparatur pemerintahan yang “bermain” dalam Pilkada 2024, yang hal ini juga mesti butuh pembuktian.

Jaidun tak ingin banyak menanggapi, karena hal itu telah menyangkut pada persoalan yang jadi pokok perkara dan pembuktian yang semestinya dibahas ketika sidang dismissal/pendahuluan telah terlewati.

Baca juga: Bawaslu Kaltim Bersiap untuk Gugatan Perselisihan Hasil Pilkada 2024 di MK, Perkuat Data Pengawasan

“Sebelum tahap pembuktian, sidang dismissal/pendahuluan, baru masuk ke pokok perkara, jadi saya tidak ingin bicara bukti. Kalau sudah lewat dismissal, baru kita bicara pokok perkara. Kita fokus dulu pada sidang pendahuluan (dismissal),” tegasnya.

Pihak 02 yang beranggapan dalam Pasal 158 UU Pilkada mengatur ambang batas perbedaan suara yang bisa diajukan sebagai perselisihan hasil di MK. 

Ambang batas ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di wilayah yang bersangkutan, baik untuk tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. 

Untuk provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa, ambang batas perbedaan suara yang dapat diajukan sebagai perselisihan adalah maksimal 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved