Berita Viral

Viral! Pagar Misterius dengan Anyaman Bambu Sepanjang 30,16 Km Muncul di Laut Tangerang

Viral di media sosial penampakan pagar misterius terbuat dari bambu sepanjang 30,16 Km di laut Kabupaten Tangerang, Banten.

TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO
Ilustrasi perairan laut. Viral di media sosial penampakan pagar misterius terbuat dari bambu sepanjang 30,16 Km di laut Kabupaten Tangerang, Banten. 

TRIBUNKALTIM.CO - Viral di media sosial penampakan pagar misterius terbuat dari bambu sepanjang 30,16 Km di laut Kabupaten Tangerang, Banten.

Pagar tersebut terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengatakan, struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter.

Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet, dan juga diberikan pemberat berupa karung berisi pasir.

Baca juga: Viral! Terjadi Lakalantas di Poros Sangatta Bengalon Antara Motor dan Truk, Korban Meninggal Dunia

Baca juga: Viral! Video CCTV Aksi Seorang Pria Mencuri Helm saat Bawa Anak Kecil di Samarinda

"Kemudian di dalam area pagar laut itu sudah juga dibuat kotak-kotak yang bentuknya lebih sederhana dari pagar laut itu sendiri," katanya.

Panjang 30,16 km itu membentang di 16 desa dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

Pagar laut sepanjang 30,16 km itu merupakan kawasan pemanfaatan umum yang berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 meliputi zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, zona perikanan budi daya, dan juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.

"Di sepanjang kawasan ini, 6 kecamatan dengan 16 desa ini, ada sekelompok nelayan, masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan. Ada 3.888 nelayan, kemudian ada 502 pembudi daya," ujarnya.

Baca juga: Sosok Armor Toreador, Suami Cut Intan Nabila yang Viral Lakukan KDRT, Divonis 4,5 Tahun Penjara

Eli mengungkapkan, pihaknya pertama kali mendapatkan informasi tersebut pada 14 Agustus 2024.

Mereka langsung menindaklanjuti dengan turun ke lapangan pada 19 Agustus 2024.

Dari kunjungan ke lapangan, ada aktivitas pemagaran laut saat itu yang masih sepanjang kurang lebih 7 km.

"Kemudian setelah itu, tanggal 4-5 September 2024, kami bersama dengan Polsus dari PSDKP (Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) KKP dan juga tim gabungan dari DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan), kami kembali datang ke lokasi bertemu dan berdiskusi," lanjutnya.

Baca juga: 5 Fakta Lagu Viral Harimau Malaya - Marionexxes yang Disebut sebagai Anthem Timnas Malaysia

Pada 5 September 2024, pihaknya membagi dua tim.

Pertama, langsung terjun ke lokasi, sedangkan satu tim lainnya berkoordinasi dengan camat dan beberapa kepala desa di daerah itu.

Saat itu, informasi yang didapatkan adalah bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari camat maupun dari desa terkait pemagaran laut di daerah itu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved