Berita Nasional Terkini

Ahok Diperiksa KPK 1,5 Jam, Hadir sebagai Saksi Kasus Korupsi LNG Pertamina

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, baru saja diperiksa KPK soal kasus korupsi LNG Pertamina.

Instagram/basukibtp
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Ahok diperiksa KPK 1,5 jam sebagai saksi kasus korupsi LNG Pertamina 

TRIBUNKALTIM.CO - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, baru saja diperiksa KPK soal kasus korupsi LNG Pertamina.

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) itu diperiksa oleh penyidik KPK sekitar 1,5 jam yaitu mulai pukul 11.22 WIB sampai dengan pukul 12.45 WIB. 

Ahok mengatakan, pemeriksaan rampung lebih cepat lantaran dirinya sebelumnya pernah diperiksa penyidik. 

"Ya kan kita sudah pernah diperiksa, makanya tadi (selesai) lebih cepat karena nulis-nulis yang biodata sudah enggak perlu, sudah ada semua gitu loh. Tinggal mengkonfirmasi saja," kata Ahok usai diperiksa KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/1/2025). 

Baca juga: Anies dan Ahok Bakal Beri Kejutan 2025, Basuki Tjahaja Purnama: Nanti Cari Waktu Ngobrol Sama Beliau

Ahok mengatakan, dalam pemeriksaan, ia menjelaskan terkait awal mula ditemukannya dugaan korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2014.

Ia mengatakan, kontrak pengadaan LNG di PT Pertamina dilakukan sebelum ia menjabat sebagai komisaris. 

Menurut dia, dugaan korupsi mulai terendus pada Januari 2020 yang lalu. 

 Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

"Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuman kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu aja sih. Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah ini pas ketemunya ini di Januari 2020. Itu aja sih," ujarnya. 

Sebelumnya, KPK memeriksa Ahok sebagai saksi kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG), Kamis (9/1/2025). 

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ahok telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis siang pukul 11.20 WIB untuk menjalani pemeriksaan. 

"Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina," kata Ahok kepada wartawan. 

Ahok mengatakan, kehadirannya dalam pemeriksaan hari ini dibutuhkan karena kasus tersebut muncul saat ia masih menjabat sebagai komisaris PT Pertamina

"Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu," ujar politikus PDI-P tersebut. 

Sebelumnya, KPK menyatakan PT Pertamina (Persero) rugi 124 juta dolar AS atau setara dengan Rp 1,9 triliun.

Dugaan kerugian negara tersebut didalami penyidik KPK saat memeriksa eks VP LNGPT Pertamina, Achmad Khoiruddin (AK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait jual-beli LNG antara Pertamina dan perusahaan Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL). 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved