Berita Nasional Terkini

Ahok Diperiksa KPK 1,5 Jam, Hadir sebagai Saksi Kasus Korupsi LNG Pertamina

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, baru saja diperiksa KPK soal kasus korupsi LNG Pertamina.

Instagram/basukibtp
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Ahok diperiksa KPK 1,5 jam sebagai saksi kasus korupsi LNG Pertamina 

"Saksi didalami terkait dengan transaksi LNG CCL di 2019-2021 dan kerugian yang dialami Pertamina sebesar USD 124 juta untuk periode 2019-2021," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (7/1/2025). 

Tessa mengatakan bahwa kerugian pembelian LNG ini disebabkan produk yang tidak dapat diserap di pasar. 

Tessa juga menyebutkan bahwa penyidik memeriksa mantan Manager Legal Services Product Pertamina, Cholid (C), untuk mendalami penandatanganan kontrak pembelian LNG ketikaPT Pertamina belum memiliki calon pembeli. 

Selain itu, KPK juga memeriksa VP SPBD PT Pertamina, Ginanjar (G), untuk mendalami strategi dan manajemen Pertamina dalam membeli LNG. 

"Saksi didalami terkait strategi dan rencana pihak manajemen Pertamina dalam pembelian LNG," ucap Tessa. 

Diketahui, KPK tengah mengembangkan kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau LNG di PT Pertamina

Pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua pejabat PT Pertamina lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut yaitu, Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina Periode 2012-2014 Hari Karyuliarto.

Adapun Eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina

Karen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. 

Majelis Hakim menilai perbuatan Karen melanggar Pasal Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Hakim dalam Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024). 

Selain itu, tuntutan Jaksa meminta agar Karen didenda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. 

Atas tindakannya, Karen diduga telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dollar Amerika Serikat.

Selain itu, eks Dirut Pertamina ini diduga turut memperkaya Corpus Christi Liquedaction (CCL) sebesar 113,839,186.60 dollar AS. 

Kerugian negara ini diketahui berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik (BPK) RI dan Instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.

Baca juga: Momen Akrab Anies dan Ahok saat Pertemuan Mantan Gubernur Jakarta, Alasan Jokowi Tidak Ikut Hadir

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved