Pilkada Kaltim 2024

Inilah 4 Pokok Gugatan Isran-Hadi di Sidang MK, Refly Harun Tunjukkan Daftar 'Siraman' Rudy-Seno?

Inilah 4 pokok gugatan Isran-Hadi saat sidang gugatan sengketa Pemilu di MK. Kuasa hukum Refly Harun menunjukkan daftar 'siraman' Rudy-Seno?

Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Calon Gubernur Kaltim di Pilkada 2024, Isran Noor didampingi kuasa hukumnya, Refly Harun - Inilah 4 pokok gugatan Isran-Hadi saat sidang gugatan sengketa Pemilu di MK. Kuasa hukum Refly Harun menunjukkan daftar 'siraman' Rudy-Seno? 

Pada bagian akhir, Refly memperlihatkan bukti video berdurasi 1 menit berupa bukti dugaan money politik yang dituduhkan kepada kubu paslon 2 Pilkada Kaltim, dan disertakan menjadi bukti.

Petitum juga dibacakan setelah menguraikan permohonan gugatan sengketa PHP Kada agar Hakim Konstitusi memutuskan seadil–adilnya.

Selepas itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan permohonan dalil TSM murni yang diajukan Isran–Hadi melalui kuasa hukumnya Refly Harun.

Ia ingin ada bukti bahwa suara yang benar dan telah dihitung KPU dapat ditunjukkan dimana saja TPS mana saja suara tersebut berada.

Sidang diakhiri ketukan palu dari Arief Hidayat selaku Ketua Panel dan akan dilanjutkan sidang kedua mendengarkan jawaban termohon dan para pihak terkait. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved