Pilkada Kaltim 2024
Inilah 4 Pokok Gugatan Isran-Hadi di Sidang MK, Refly Harun Tunjukkan Daftar 'Siraman' Rudy-Seno?
Inilah 4 pokok gugatan Isran-Hadi saat sidang gugatan sengketa Pemilu di MK. Kuasa hukum Refly Harun menunjukkan daftar 'siraman' Rudy-Seno?
Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
“Kami mengajukan permohonan gugatan pada tanggal 11 Desember, kemudian perbaikannya pada tanggal 13 Desember. Memang permohonan ini tidak sampai pada syarat pasal 158 UU Pilkada No 2016. Kami persoalkan terkait adanya hal struktural, sistematis dan masif,” tegasnya.
“Pokok permohonan kami yang mulia, ada 4 hal yang kami permasalahkan di sini adalah soal kartel politik, yang kedua soal money politik, yang ketiga keterlibatan aparat atau struktur pemerintahan, yang keempat tidak netral atau tidak profesionalnya penyelenggara pemilu,” sambung Refly Harun.
Pengacara kondang ini pun memberi penjelasan lebih lanjut sembari memperlihatkan berkas tebal di hadapannya yang memuat berbagai bukti kecurangan Pilkada Kaltim 2024.
Argumentasi kartel politik dari Refly Harun, ia mempersoalkan ada upaya memborong semua partai politik agar ada calon tunggal di Pilkada Kaltim 2024.
Meski akhirnya ada dua paslon yang berlaga, dimana PDIP dan Partai Demokrat dengan 11 kursi mendukung paslon Isran–Hadi untuk maju dalam kontestasi.
“Soal kartel politik yang kemudian menyebabkan Pilkada itu kami anggap sudah tidak fair lagi, sudah tidak jujur dan tidak adil lagi, karena sudah terlibat sebuah kartel politik yang ingin memenangkan Pilkada, tidak hanya di Kaltim tetapi juga di tempat-tempat lain yang gejalanya sama,” ungkapnya.
Money politik yang dibacakan dalam permohonan, Refly Harun memperlihatkan bukti daftar Siraman Rudy–Seno.
Disertai daftar nama penerima, lengkap dengan nomor kontak, KTP/Kartu Keluarga serta laporan siapa saja yang menerima uang.
Ia mempersoalkan dihadapan hakim konstitusi adanya ribuan bukti tentang money politik ini tidak ada satupun yang kemudian terbukti padahal rasanya mudah sekali untuk membuktikan bahwa adanya money politik tersebut.
Baca juga: KPU Samarinda Siap Berikan Keterangan saat Sidang Sengketa Pilkada Kaltim 2024 di MK
Apalagi ada laporan ribuan orang yang menerima, Refly Harun mendalilkan dari ribuan yang sudah dikemukakan fakta-faktanya, membuatnya juga heran karena satupun tidak bisa dibuktikan oleh Bawaslu Kaltim.
Hal ini yang jadi persoalan pihak Isran–Hadi sehingga menganggap bahwa sangat tidak profesional dan sangat tidak netral penyelenggara Pilkada.
Disambung Refly Harun, bahwa money politik terjadi melibatkan aparatur pemerintah.
Ditengarainya ada struktur pemerintah yang terlibat ditingkat RT untuk mengkoordinasi pemberian sejumlah uang dan mengarahkan untuk memilih calon tertentu.
“Kami juga ingin highlight soal tidak netral dan profesionalnya penyelenggara, kalau kita lihat pasal 73 undang-undang 10 2016 di situ kan dikatakan kalau money politik itu terbukti maka sesungguhnya calon bisa didiskualifikasi,” tukasnya.
“Kami juga menengarai dan melihat bahwa ada struktur pemerintahan yang terlibat terutama RT-RT, jadi merekalah frontliner untuk membagikan money politik tersebut. Bisa mereka Langsung Ketua RT-nya, bisa juga kemudian istrinya bisa juga anaknya, bahkan calon sendiri juga ikut bagi-bagi uang, jadi kami melihat bahwa memang dari awal Pilkada Kaltim ini didesain untuk tidak jujur dan tidak adil, kemudian sangat kengara sekali terkait dengan konstelasi nasional begitu yang mulia,” sambungnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.