Pilkada Sumut 2024

Jadwal Sidang Perdana Sengketa Pilkada Sumut 2024, Edy-Hasan Minta MK Diskualifikasi Bobby-Surya

Berikut jadwal sidang sengketa Pilkada Sumut 2024, Edy-Hasan minta Mahkamah Konstitusi diskualifikasi Bobby-Surya.

Tangkap layar YouTube KPU PROVINSI SUMUT
PILKADA SUMUT 2024 - Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi. Jadwal sidang sengketa Pilkada Sumut 2024, Edy minta Bobby didiskualifikasi 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut jadwal sidang sengketa Pilkada Sumut 2024, Edy-Hasan minta Mahkamah Konstitusi diskualifikasi Bobby-Surya.

Sejumlah agenda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) untuk Pilkada 2024 sudah digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sejak Rabu 8 Januari 2025 kemarin.

Jadwal sidang PHP-Kada Pilgub Sumut rencananya akan dilaksanakan pada Senin 13 Januari 2025. 

Jadwal sidang untuk Pilgub Sumut diperoleh pada laman resmi Mahkamah Kontitusi https://www.mkri.id// nomor  PHPU.GUB-XXIII/2025, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. 

Komisioner Divisi Teknis KPU Sumut, Raja Ahab Damanik mengatakan, untuk Pilgub Sumut belum ada pemberitahuan resmi dari pihak Mahkamah Konstitusi KPU Sumut.

Baca juga: Di Sidang Sengketa Pilkada Jateng 2024, Kubu Andika Sebut Peran Jokowi yang Buat Luthfi Bisa Menang

Di sisi lain, KPU Sumut sudah sepenuhnya siap menghadapi sidang di MK RI. 

"Untuk Pilgub Sumut hingga saat ini belum ada kami terima pemberitahuan resminya, karena bagaimanapun kami siap dengan jika dipanggil oleh MK," katanya, Kamis (9/1/2025). 

PILKADA SUMUT 2024 - Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi.
PILKADA SUMUT 2024 - Bobby Nasution dan Edy Rahmayadi. (Tangkap layar YouTube KPU PROVINSI SUMUT)

Total 7 komisioner KPU Sumut sudah berkoordinasi dengan KPU RI untuk menyiapkan materi terkait gugatan yang diajukan oleh salah satu pasangan calon.

Dimana gugatan Pilkada Sumut dilayangkan pihak pasangan calon nomor urut 02, Edy Rahmayadi-Hasan Basri. 

"Kami sudah berkoordinasi dengan KPU RI terkait gugatan Pilkada 2024. Kami juga udah menyiapkan materi kami nantinya," ujarnya.

Terpisah, Juru Bicara Tim Pemenangan Paslon Edy Rahmayadi-Hasan Basri, Sutrisno Pangaribuan mengatakan terkait sidang perselisihan Pilkada di Mahkamah sudah diserahkan kepada tim hukum.

Dia percaya jalannya sidang sengketa Pilkada akan dilihat secara jernih oleh para hakim MK. 

"Kami yakin terkait pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif dilihat secara jernih. Kami juga meyakini gugatan yang sudah disusun nantinya di persidangan akan dijadikan pertimbangan bagi para hakim MK, lalu keadilan yang belum kita dapatkan dapat diraih di sidang MK," ucapnya.

Sutrisno menargetkan, pada sidang gugatan di MK bisa memenangkan perselisihan ini. Dan mendiskualifikasikan pasangan lawan 02.

"Yang utama kami menargetkan pasangan 01 bisa didiskualifikasi. Target yang kedua adalah melaksanakan pemilihan suara ulang (PSU)," pungkas Sutrisno.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved