Pilkada Sumut 2024
Jadwal Sidang Perdana Sengketa Pilkada Sumut 2024, Edy-Hasan Minta MK Diskualifikasi Bobby-Surya
Berikut jadwal sidang sengketa Pilkada Sumut 2024, Edy-Hasan minta Mahkamah Konstitusi diskualifikasi Bobby-Surya.
Sosok Hakim MK Suhartoyo yang Pimpin Sidang Sengketa Pilkada Sumut, Ini Rekam Jejaknya
Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 kini memasuki sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI).
Terkhusus sengketa Pilkada Sumut 2024, satu dari tiga hakim sekaligus ketua panel adalah Suhartoyo.
Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) memang mulai menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan metode sidang panel.
Terdapat tiga panel yang terdiri atas tiga hakim konstitusi. Panel satu diketuai Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah, panel dua diketuai Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel tiga diketuai Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
“Pagi ini, kami akan menggelar sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku ketua panel dua di Gedung II MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Adapun MK telah meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Jumlah tersebut terdiri atas 23 perkara terkait dengan sengketa hasil pemilihan gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.
Suhartoyo telah berkiprah di MK selama hampir sepuluh tahun lamanya.
Ia dilantik sebagai hakim konstitusi pada 17 Januari 2015 oleh Presiden Joko Widodo.
Datang dari keluarga sederhana, tak pernah terlintas di benak Suhartoyo bahwa dirinya bakal menjadi penegak hukum.
Pria kelahiran Sleman, Yogyakarta, 15 November 1959 ini sempat bercita-cita bekerja di Kementerian Luar Negeri.
Memang, sejak SMA, Suhartoyo tertarik dengan ilmu sosial politik.
Namun, ia gagal menjadi mahasiswa ilmu sosial politik dan memilih melanjutkan pendidikan hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
“Saya tidak menyesali tidak diterima menjadi Mahasiswa Ilmu Sosial, karena sebenarnya ilmu sosial politik sama dengan lmu hukum. Orientasinya tidak jauh berbeda,” kata Suhartoyo dikutip dari laman resmi MK RI.
Sebagai mahasiswa hukum, kala itu, Suhartoyo bermimpi menjadi jaksa. Ia terjun ke bidang kehakiman karena mengikuti teman-teman kampusnya yang mendaftar ujian hakim.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.