Berita Nasional Terkini
Profil dan Harta Kekayaan Antonius Kosasih, Eks Dirut PT Taspen Tersangka Korupsi Investasi Fiktif
Inilah profil Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, merupakan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero).
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 16.363.218.909
F. HARTA LAINNYA Rp 537.336.420
Sub Total Rp 47.085.215.329.
Antonius Kosasih tercatat tidak memiliki hutang, sehingga total kekayaan yang dimiliki saat ini mencapai Rp 47.085.215.329.
Ditahan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih sebagai tersangka pada Rabu (8/1/2025) dalam kasus korupsi investasi fiktif oleh PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.
Penahanan dilakukan setelah Antonius Kosasih menyelesaikan pemeriksaannya hingga Rabu malam.
"KPK melakukan penahanan kepada tersangka AK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8-27 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dikutip dari Kompas.com, Kamis (9/1/2025).
KPK mengatakan, negara mengalami kerugian atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT Insight Investment Management (PT IIM) sebesar Rp 200 miliar.
Peran Antonius Kosasih
Kasus ini bermula pada Juli 2016, ketika PT Taspen (Persero) diduga melakukan investasi pada program THT untuk pembelian Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) sebesar Rp 200 miliar yang diterbitkan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food (TPSF) Tbk.
Namun, pada Juli 2018 diketahui bahwa Sukuk Ijarah TSP Food II (SIAISA02) tidak layak untuk diperdagangkan karena gagal bayar kupon.
KPK mengatakan, Antonius Kosasih menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen pada Januari 2019.
Optimalisasi sukuk yang melanggar aturan
Pada Mei 2019, ada pertemuan antara Antonius Kosasih dengan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto untuk mengoptimalisasikan Sukuk TPS Food II yang masih dalam proses PKPU di Pengadilan Niaga.
Kemudian pada 20 Mei 2019, Komite Investasi PT IIM memasukkan Sukuk Ijarah TPS Food II (SIAISA02) sebagai bond universe (daftar portofolio yang layak untuk investasi) melalui mekanisme optimalisasi RD I-Next G2.
"Hal ini bertentangan dengan ketentuan Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksadana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2). Sebab saat itu peringkat Sukuk SIAISA02 Id D (gagal bayar) dan dalam kondisi PKPU sehingga masuk kategori Non-Investment Grade (Tidak layak investasi dan berisiko tinggi)," jelas Asep.
KPK juga mengatakan, Antonius Kosasih mestinya tidak melakukan penempatan investasi sebesar Rp 1 triliun yang dikelola oleh PT IIM.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.