Pilkada Jatim 2024

Risma dan Gus Hans Minta Khofifah-Emil Didiskualifikasi di Sidang Gugatan MK, Bukan Tanpa Dasar Kuat

Tri Rismaharini dan Gus Hans minta pasangan Khofifah-Emil didiskualifikasi di sidang gugatan MK, bukan tanpa dasar kuat.

instagram @khofifah.ip/trirismaharini01
Khofifah dan Tri Rismaharini - Tri Rismaharini dan Gus Hans minta pasangan Khofifah-Emil didiskualifikasi di sidang gugatan MK, bukan tanpa dasar kuat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tri Rismaharini dan Gus Hans minta pasangan Khofifah-Emil didiskualifikasi di sidang gugatan MK, bukan tanpa dasar kuat.

Diketahui sidang perdana sengkata Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) diwarnai permintaan untuk mendiskualifikasi pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim 2024.

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim nomor urut 3, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans), meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jatim mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak.

Baca juga: Di Sidang Sengketa Pilkada Jateng 2024, Kubu Andika Sebut Peran Jokowi yang Buat Luthfi Bisa Menang

Hal ini disampaikan kuasa hukum Risma-Gus Hans, Tri Wiyono, saat membacakan petitum gugatan mereka dalam sidang perdana sengketa hasil Pilkada Jawa Timur di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

"Mendiskualifikasi Paslon Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jatim nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak, karena telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jatim tahun 2024," ujar Wiyono dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Selain itu, Risma-Gus Hans juga meminta MK untuk membatalkan keputusan KPUD Jawa Timur atas hasil Pilkada Jawa Timur 2024 yang memenangkan Khofifah-Emil.

Risma-Gus Hans meminta MK menetapkan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jatim tahun 2024 tanpa suara dari Khofifah-Emil Dardak.

Perolehan suara yang disebutkan yakni untuk paslon nomor urut 1, Luluk Nur Hamidah dan Lukmanil Hakim, sebanyak 1.797.332 suara.

Sedangkan Risma-Gus Hans memperoleh 6.743.095 suara, yang berarti otomatis menjadi pemenang Pilkada Jatim 2024.

Baca juga: Inilah 4 Pokok Gugatan Isran-Hadi di Sidang MK, Refly Harun Tunjukkan Daftar Siraman Rudy-Seno?

Namun, jika MK menolak, Risma membuat petitum alternatif yakni agar ada pemilihan suara ulang tanpa mengikutsertakan paslon 2, Khofifah-Emil Dardak.

"Memerintahkan kepada KPUD Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan putusan ini, atau jika Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," kata Wiyono.

Siapkan Saksi Kunci

Tim dari Calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) nomor urut 3, Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans telah menyiapkan sejumlah saksi setelah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal hasil Pilkada Jawa Timur, Rabu (11/12/2024).

Baca juga: Tonton Live Streaming Sidang Gugatan MK Pilkada Kaltim 2024, Adu Kuat Tim Isran Noor vs Rudy Masud

"Kita akan siapkan saksi semuanya," ujar Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Risma-Gus Hans di MK, Jakarta Pusat pada Rabu (11/12/2024).

Namun, Ronny belum bisa membeberkan jumlah saksi dan siapa yang dipersiapkan untuk menyampaikan dalam persidangan sengketa Pilkada Jatim.

"Karena ini bagian dari strategi dari kami. Dan kami juga sampaikan, bahwa setiap warga negara Indonesia punya hak untuk berbicara di muka persidangan," kata Ronny.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved