Berita Nasional Terkini
Terjawab Sudah Kenapa Ahok Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi LNG di Pertamina, Begini Penjelasannya
Terjawab sudah kenapa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa KPK soal kasus korupsi LNG di Pertamina.
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab sudah kenapa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa KPK soal kasus korupsi LNG di Pertamina.
Ahok mengatakan, kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina terjadi sebelum dirinya menjabat.
Meski demikian, ia mengatakan dugaan korupsi tersebut juga ditemukan saat ia sudah menjabat.
"Ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuma kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu saja sih. Kan sudah terjadi kontraknya sebelum saya masuk. Nah, ini pas ketemunya ini di Januari 2020. Itu saja sih," kata Ahok, usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (9/1/2025) seperti dilansir Kompas.com.
Baca juga: Anies dan Ahok Bakal Beri Kejutan 2025, Basuki Tjahaja Purnama: Nanti Cari Waktu Ngobrol Sama Beliau
Ahok juga mengatakan, pemeriksaan rampung lebih cepat lantaran dirinya sebelumnya pernah diperiksa penyidik.
"Ya kan kita sudah pernah diperiksa, makanya tadi (selesai) lebih cepat karena nulis-nulis yang biodata sudah enggak perlu, sudah ada semua gitu loh. Tinggal mengkonfirmasi saja," ujarnya.
Sebelumnya, KPK memeriksa Ahok sebagai saksi kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG) pada Kamis (9/1/2025).
Ahok tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis pukul 11.20 WIB untuk menjalani pemeriksaan.
"Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina," kata Ahok kepada wartawan.
Ahok mengatakan, kehadirannya dalam pemeriksaan hari ini dibutuhkan karena kasus tersebut muncul saat ia masih menjabat sebagai komisaris PT Pertamina.
"Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu," ujar politikus PDI-P tersebut.
KPK tengah mengembangkan kasus korupsi pengadaan gas cair alam atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.

Pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua pejabat PT Pertamina lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto.
Adapun eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
Karen dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.