Pilkada Malut 2024
3 Paslon Gugat Hasil Pilkada Maluku Utara 2024 ke MK, Dalilkan KPU Malut Istimewakan Sherly Tjoanda
Pasangan calon nomor urut 4 Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNKALTIM.CO - Pasangan calon nomor urut 4 Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, diduga adanya perlakuan istimewa dari KPU kepada pasangan calon nomor urut 4 Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe dalam proses Pilkada Malut 2024.
Seperti diketahui bersama, dari empat pasangan calon yang mengikuti konstestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, tiga pasangan calon menggugat hasil yang telah ditetapkan KPU Provinsi Maluku Utara.
Baca juga: Hasil Pilkada Maluku Utara 2024, KPU Tetapkan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe jadi Pemenang Pilgub Malut
KPU Provinsi Maluku Utara menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 4 Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe.
Kali ini, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 Sultan Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan (HAS) menjadi Pemohon Perkara 251/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Dalam sidang Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Tanda Perdamaian Nasution selaku kuasa hukum HAS menyampaikan Pemohon keberatan terhadap hasil penetapan yang dilakukan KPU Provinsi Maluku Utara selaku Termohon.
Pemohon menilai karena Termohon tidak akuntabel dan transparan dalam proses Pemilihan Gubemur dan Waldl Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2024.
Nasution mengungkapkan bahwa Termohon dengan sengaja membiarkan adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), serta pemilih dari luar Provinsi Maluku Utara yang seharusnya tidak berhak memilih, tercantum dalam DPTb dan DPK, dan kemudian melakukan pencoblosan di TPS.

Ia juga menyoroti bahwa Termohon tidak melakukan pencocokan antara surat suara dan jumlah pemilih dalam berbagai model formulir yang digunakan dalam pemilihan.
Bahkan, beberapa formulir tidak diisi dan tidak ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPPS, yang memperkuat dugaan bahwa pemilih yang tidak terdaftar tetap dapat memberikan suara.
“Termohon dengan sengaja tidak melakukan pencocokan antara surat suara dengan jumlah pemilih dalam model C Hasil KWK, Model C Daftar Hadir Pemilih Tetap KWK. Model C Daftar hadir pemilih tambahan KWK, dan Model C Daftar Hadir DPK KWK. Bahkan Model C Daftar hadir pemilih tambahan KWK, dan Model C Daftar Hadir DPK KWK tidak diisi daftar hadir pemilihnya dan tidak ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPSS sehingga dapat dipastikan bahwa pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, D PTB, dan DPK telah melakukan pencoblosan,” sebut Nasution, dilansir TribunKaltim.co dari website Mahkamah Konstitusi RI.
Selanjutnya, Pemohon berkeberatan dengan Keputusan KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 56 Tahun 2024 yang mengubah Keputusan KPU sebelumnya mengenai penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara.
Mereka menyebutkan bahwa keputusan tersebut mengakibatkan kerugian langsung. Karena dalam proses pemeriksaan kesehatan, Pemohon diperlakukan tidak adil.
Pemohon diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Chasan Boesoeri di Ternate, sementara calon pengganti Gubernur, Sherly Tjoanda, menjalani pemeriksaan di RSPAD Gatot Soebroto di Jakarta.
Selain itu, Pemohon juga menyoroti perubahan sikap pemilih yang sebelumnya mendukung mereka, namun kemudian beralih mendukung pasangan calon Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe setelah penerbitan keputusan KPU tersebut.
Pemohon berpendapat bahwa pasangan calon Tjoanda-Sehe tidak memenuhi syarat kesehatan dan seharusnya didiskualifikasi.
Untuk itu, dalam petitumnya, ia meminta MK untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara Nomor 67 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2024, tanggal 8 Desember 2024, pukul 17.26 WIT dan mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 4 atas Nama Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Tahun 2024.
Penetapan KPU Malut
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Utara menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe, sebagai peraih suara terbanyak dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada Maluku Utara 2024.
Pasangan dengan nomor urut 4 ini berhasil meraih perolehan suara tertinggi, yaitu sebanyak 359.416 suara.
Sherly Tjoanda maju dalam Pilkada Malut 2024 menggantikan posisi mendiang suaminya, Benny Laos.
Enam pekan sebelum Pilkada digelar, calon gubernur Malut, Benny Laos, meninggal setelah speedboat yang ditumpanginya terbakar di Pulau Taliabu pada Sabtu, 12 Oktober 2024.
Baca juga: Profil dan Riwayat Pendidikan Edbert Laos, Setia Dampingi Sherly Tjoanda di Pilkada Malut 2024
Paslon Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe didukung oleh Partai Nasdem, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, Partai Gelora, Partai Buruh, dan Partai Solidaritas Indonesia.
Hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Malut 2024
Pasangan nomor urut 1 Husain Alting Syah dan Asrul Rasyid meraih 168.174 suara
Pasangan nomor urt Aliong Mus dan Syahril Tahir memperoleh 76.605 suara
Pasangan Muhammad Kasuba dan Basri Salama mengumpulkan 91.297 suara
Baca juga: Muksin Amrin Sebut Gugatan Pilkada 2024 untuk Maluku Utara Potensi Ditolak MK, Ini Alasannya
Pasangan Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe membukukan 359.416 suara
Ketua KPU Maluku Utara Mochtar Alting dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, yang telah membantu hingga pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara ini berjalan baik.

"Bagi pihak yang berkeberatan dengan hasil rekapitulasi ini, kami memberikan kesempatan mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhitung 3 x 24 jam dimulai 9 Desember 2024, "tukas Mochtar, seperti dilansir TribunTernate.com di artikel berjudul Rekapitulasi Pilkada Maluku Utara 2024, Sherly - Sarbin Peroleh Suara Terbanyak.
Sherly Tjoanda Belajar Jadi Gubernur ke Khofifah
Calon gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda Laos bertamu ke kediaman calon gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Selasa (10/12/2024).
Kedatangannya bersama keluarga secara khusus untuk belajar kepada Khofifah bagaimana menjadi seorang gubernur.
Sherly dan Khofifah ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak pada Pilkada Serentak 2024 di daerah masing-masing.
Sherly baru pertama kali mencalonkan sebagai gubernur, menggantikan posisi suaminya yang meninggal dalam kebakaran speedboat.
Sedangkan Khofifah merupakan calon petahana.
"Beliau (Khofifah) kali ini sudah periode kedua maka saya ingin belajar banyak dari beliau,” kata Sherly kepada wartawan, seperti dilasnir Kompas.com.
Di tengah proses kontestasi Pilgub Maluku Utara, Sherly mengaku selalu menonton penampilan Khofifah di panggung debat Pilgub Jatim.
Secara tidak langsung, dia mengaku banyak belajar tentang bagaimana menyampaikan pendapat, termasuk cara public speaking Khofifah yang menurutnya sangat bagus.
"Banyak hal yang ingin saya pelajari dari Mbak Khofifah, terutama bagaimana kiat sukses memerintah Jawa Timur dan saya berharap bisa juga sukses memimpin Maluku Utara 5 tahun ke depan," terangnya.
Satu pesan dari Khofifah yang akan diingat adalah kunci keberhasilan dalam kepemimpinan adalah sinergi dan kolaborasi.
"Mbah Khof tadi menyampaikan tentang pentingnya super team. Bahwa yang dibutuhkan dalam memimpin bukan superwoman ataupun superman tapi super team," ujarnya.
Baca juga: 6 Fakta Sherly Tjoanda, Istri Benny Laos, Cagub Wanita Pertama Pilkada Malut, Raih Suara Tertinggi
Khofifah dan Sherly juga membahas terkait potensi kerja sama Jatim-Maluku Utara melalui program Misi Dagang yang dalam kepemimpinan Khofifah periode pertama dilakukan setiap bulan sekali.
"Ke depan program Misi Dagang Jatim dan Maluku Utara akan dipererat. Kami melihat produk agrikultur unggulan Jatim sangat banyak. Nanti setelah dilantik kita akan mengirim tim untuk belajar banyak dari Jatim,” pungkasnya.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Hasil Pilkada Maluku Utara 2024, KPU Tetapkan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe jadi Pemenang Pilgub Malut |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Malut 2024, Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe Menang, Ini Rincian Perolehan Suaranya |
![]() |
---|
Profil dan Riwayat Pendidikan Edbert Laos, Setia Dampingi Sherly Tjoanda di Pilkada Malut 2024 |
![]() |
---|
6 Fakta Sherly Tjoanda, Istri Benny Laos, Cagub Wanita Pertama Pilkada Malut, Raih Suara Tertinggi |
![]() |
---|
Quick Count Pilkada Maluku Utara 2024, Hasil Hitung Cepat Terbaru, Sherly-Sarbin Unggul 49,73 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.