Berita Nasional Terkini
Kadisnakertrans Sumsel jadi Tersangka, Palak Perusahaan untuk Urus Izin K3, Reaksi Serikat Buruh
Deliar Marzoeki, kepala Disnakertrans Sumsel resmi dijadikan tersangka, palak perusahaan untuk urus izin K3.
TRIBUNKALTIM.CO - Deliar Marzoeki, kepala Disnakertrans Sumsel resmi dijadikan tersangka, palak perusahaan untuk urus izin K3.
Kepala Disnakertrans Sumsel ditetapkan sebagai tersangka bersama AL yang merupakan staf pribadinya.
Setelah menetapkan tersangka, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Hutamrin membeberkan modus kejahatan yang dilakukan oleh Deliar dan AL.
Menurut Hutamrin, Kadisnakertrans Sumsel melakukan provokasi ke sejumlah perusahaan untuk penerbitan sertifkat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Baca juga: Sosok Deliar Marzoeki Kadisnakertrans Sumsel, Viral Videonya saat Kena OTT, Ada Uang di Bawah Meja
Kadisnakertrans Sumsel meminta sejumlah uang kepada perusahaan agar sertifikat K3 tersebut dapat dikeluarkan.
"Kadisnakertrans kembali merekomendasikan salah satu perusahaan K3 sebagai jasa penilai untuk melakukan penilaian layak dan tidak layak perusahaan ini untuk mendapatkan sertifikat," katanya.
Setelah itu, Kadisnakertrans Sumsel mengancam dan memaksa perusahaan ataupun investor uuntuk menyerahkan uang.
" Dan uang tersebut ditampung disalah satu rekening perusahaan atau pihak penilai di jasa K3," katanya.
"Kemudian uang tersebut dikirimkan ke salah satu rekening atas persetujuan dari pada kepala dinas dengan jumlah tertentu yang sudah kita dapatkan, namun nanti realnya secara alat bukti yang sah akan diumumkan setelah kami melakukan penyidikan lanjutan," bebernya.
Ditambahkannya, uang tersebut dipakai oleh kepala dinas untuk dialihkan lagi ke rekening lainnya.
"Kami akan menelusuri jumlah uangnya, kemudian alirannya kemana," tukasnya.
Selanjutnya pihak penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi dan didukung keterangan ahli, alat bukti surat, elektronik,
"Kita bekerja Maksimal mengumpulkan barang bukti yang ada nantinya akan menyita lainnya untuk mendukung pembuktian akan terus dilaksanakan," tutupnya.
Ditetapkan Jadi Tersangka
Sebelumnya, setelah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang pada Jumat (10/1/2025) siang.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.