Berita Bontang Terkini
3 Pengedar Sabu di Bontang Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti Senilai Rp 385 Juta
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian menyebut, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Peredaran narkoba kembali digagalkan Polres Bontang dengan meringkus tiga pengedar sabu dalam operasi di sebuah hotel di Jalan Poros Bontang-Samarinda, Kecamatan Marangkayu, Kbupaten Kukar.
Total sabu yang diamankan seberat 255,95 gram dengan nilai mencapai Rp 385 juta.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian menyebut, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Informasi awal kami dapat dari warga. Setelah kami selidiki, benar ada aktivitas mencurigakan di hotel itu.
Baca juga: 33 Ketua RT di Tanjung Laut Indah Bontang Dilantik, Harus Jalankan Tugas dengan Penuh Dedikasi
Kami langsung bergerak," ujar AKBP Alex dalam konferensi pers di Mako Polres Bontang, Senin (13/1/2025).
Dari penggerebekan tersebut, polisi pertama kali mengamankan JSS (37), warga Kelurahan Tanjung Laut, dengan barang bukti sabu seberat 153,10 gram.
"Saat kami periksa, tersangka JSS mengaku sebagian sabu sudah dijual ke rekannya yang ada di kamar sebelah," jelasnya.
Tak ingin kehilangan jejak, polisi langsung menggerebek kamar lain di hotel yang sama dan menangkap HAQ (37), warga Tanjung Laut, serta AH (41), warga Sangatta. Dari tangan keduanya, polisi menyita tambahan sabu seberat 102,85 gram.
"HAQ sempat membuang plastik berisi sabu, tapi berhasil kami amankan. Setelah dicek, keduanya ternyata residivis kasus serupa," ungkap dia.
Selain sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp1,5 juta serta tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
"Kalau diperkirakan, harga sabu saat ini sekitar Rp1,5 juta per gram, jadi total barang bukti yang kami amankan senilai Rp385 juta," tambahnya.
Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Bontang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Kasus ini masih terus kami dalami, termasuk kemungkinan jaringan yang lebih besar," pungkasnya.(*)
Genangan Lumpur Usai Pipa PDAM Bocor di Bontang, Perbaikan Segera Dilakukan |
![]() |
---|
Bontang Akan Dapat 10.553 Sambungan Jargas Gratis Akhir 2025 |
![]() |
---|
Genangan Lumpur Banjiri Halaman BRI Bontang Barat Akibat Pipa PDAM Bocor |
![]() |
---|
Pelaku Mencuri Motor di Kutai Timur Ditangkap di Bontang, Nyaris Diamuk Warga |
![]() |
---|
Wawali Bontang Minta Oknum Guru Dites Kejiwaan, Agus Haris Ogah Toleransi Kekerasan Terhadap Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.