Berita Nasional Terkini

Hasto Diperiksa sebagai Tersangka Sambil Bawa Surat ke KPK, Sekjen PDIP Siap Jika Ditahan Hari Ini

Hari ini Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan KPK dan diperiksa sebagai tersangka, Sekjen PDIP siap jika ditahan hari ini.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Hasto penuhi panggilan diperiksa KPK hari ini sebagai tersangka, siap jika ditahan hari ini 

“PDIP dalam hal ini sudah berkomitmen bahwa kami taat terhadap hukum, kami taat terhadap konstitusi, dan kami akan memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum,” kata pengacara tersebut.

Saat ini, Hasto sedang menjalani pemeriksaan di kantor komisi antirasuah. Dia tiba sekira pukul 09:32 WIB didampingi tim kuasa hukumnya.

Pada saat menyampaikan pernyataan kepada wartawan, Hasto memilih tidak menjawab pertanyaan jurnalis ketika ditanya kesiapannya ditahan hari ini.

Dia lebih memilih untuk memasuki Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan.

Direktur Penyidikan KPK, Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu, sempat bicara soal peluang menahan Hasto pada hari pemeriksaan di tanggal 13 Januari.

Asep bilang penahanan bisa saja dilakukan apabila bukti-bukti yang dibutuhkan KPK dirasa sudah cukup.

"Kita tunggu apakah sudah cukup kecukupan alat buktinya dan lain-lainnya (untuk ditahan), tinggal kita tunggu,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025) malam.

Diketahui, Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada Jumat, 10 Januari 2025. Dia menggugat status tersangka yang diberikan oleh KPK.

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).

Permohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto. Sementara panitera pengganti adalah Wijatmoko.

Adapun sidang perdana akan digelar pada hari Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved