Breaking News

Berita Nasional Terkini

Jadwal Resmi Penerimaan Polri SIPSS 2025 Sudah Keluar, Cek Syarat dan Jurusan yang Dibuka

Berikut link jadwal penerimaan Polri SIPSS 2025, simak juga syarat dan jurusan yang dibuka untuk tahun ini.

Editor: Nisa Zakiyah
Instagram/@rekrutmen_polri
Berikut link jadwal penerimaan Polri SIPSS 2025, simak juga syarat dan jurusan yang dibuka untuk tahun ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut link jadwal penerimaan Polri SIPSS 2025, simak juga syarat dan jurusan yang dibuka untuk tahun ini.

Dilansir dari akun Instagram @polsekgandus, Polri telah mengunggah ajakan kepada masyarakat untuk bergabung melalui berbagai jalur penerimaan Polri SIPSS 2025.

"Penerimaan SIPSS (Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana) telah di buka. Pendaftaran bisa melalui website https://penerimaanpolri.go.id," keterangan dalam postingan tersebut.

Adapun untuk jadwal pendaftarannya mulai dari 13 Januari 2025 hingga 16 Januari 2025.

Untuk mengetahui syarat dan jurusan yang dibuka tahun ini, simak informasi lengkapnya berikut ini.

Syarat Penerimaan SIPSS

Dikutip dari laman penerimaan.polri.go.id, rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentukan SIPSS.

Pendidikan pembentukan SIPSS merupakan pendidikan bagi lulusan sarjana yang dibutuhkan dalam profesi Kepolisian untuk dibentuk menjadi Perwira Pertama Polri yang memiliki pengetahuan, keterampilan, kemampuan, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji dalam rangka melaksanakan tugas kepolisian sesuai dengan keahlian dan/atau kompetensi di bidang keilmuannya guna
mendukung tugas kepolisian.

Adapun jumlah peserta didik yaitu 140 orang (berdasarkan DIPA Polri Tahun Anggaran 2025).

Untuk tempat pendidikan yaitu di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah.

Pendaftaran dan ujian/pemeriksaan penerimaan siswa SIPSS diselenggarakan di tingkat daerah oleh Panitia Daerah (Panda) di Polda dan di tingkat pusat oleh Panitia Pusat (Panpus) di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah.

Para peserta harus memberikan keterangan yang sebenarnya (bukan keterangan palsu dan/atau
tidak benar).

Dalam rangka pelaksanaan penerimaan siswa SIPSS Tahun Anggaran 2025 tidak dipungut biaya.

Terakhir, sebelum diangkat sebagai anggota Polri, siswa SIPSS Tahun Anggaran 2025 yang dinyatakan lulus pendidikan pembentukan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agama dan kepercayaannya.

Persyaratan umum:

  •  Warga Negara Indonesia
  • Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Usia minimal 18 (delapan belas) tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri)
  • Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang)
  • Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat
  • Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.

Persyaratan khusus:

  • Pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas
  • Berijazah D-IV, S-1 atau S-2
  • Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Sangat Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria), akreditasi berlaku pada saat tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 3,0 serta wajib melampirkan ijazah
    yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk D-IV, S-1 maupun S-2)
  • Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudrisktek
  • Umur peserta pada saat pembukaan pendidikan pembentukan siswa SIPSS Tahun Anggaran 2025 yaitu:
    1) maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi
    2) maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi
    3) maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV
  • Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
    1) pria: 162 (seratus enam puluh dua) cm
    2) wanita: 157 (seratus lima puluh tujuh) cm
  • Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan
  • Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri
  • Bersedia ditugaskan pada Satker atau Polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya
  • Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain
  • Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan SIPSS Tahun Anggaran 2025
  • Mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi:
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved