Berita Kaltim Terkini

Kuasa Hukum Tim Edi-Rendi Tanggapi Gugatan Hasil Pilkada Kukar di MK

Kuasa Hukum Tim Edi-Rendi memberikan tanggapan gugatan hasil Pilkada Kukar 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini
Kuasa Hukum Tim Edi-Rendi, Erwinsyah, memberikan tanggapannya terkait sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Kutai Kartanegara 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (13/1/2025). 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kuasa hukum tim Edi-Rendi, Erwinsyah, memberikan pernyataan terkait sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (13/1/2025).

Sidang ini digelar setelah pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Awang Yacoub Luthman-Akhmad Zais, dan paslon nomor urut 3, Dendy Suryadi-Alif Turiadi, menggugat hasil pilkada yang memenangkan paslon nomor urut 1, Edi Damansyah-Rendi Solihin.

Kedua paslon tersebut mendalilkan bahwa Edi Damansyah seharusnya tidak dapat mengikuti pemilihan karena sudah menjabat sebagai bupati Kukar selama dua periode.

Baca juga: Hargai Upaya Gugatan Hukum Pilkada 2024, Edi-Rendi Minta Paslon Lain Tak Sebar Narasi Menyesatkan

Sidang pemeriksaan pendahuluan dengan nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin Ketua MK, Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah di lantai 2 Gedung MK RI.

Erwinsyah menyebut bahwa dalil terkait periodesasi merupakan isu lama yang terus diulang-ulang.

"Dalil mereka soal periodesasi, jadi ya seperti kaset lama yang diputar terus. Kami menyerahkan semua keputusan kepada hakim yang akan memutuskan secara adil," ujar Erwinsyah.

Ia juga menekankan bahwa protes terkait periodesasi ini dilayangkan di akhir proses, setelah kemenangan Edi-Rendi sudah diputuskan. 

"Padahal, ini berbicara tentang visi kesejahteraan rakyat. Sebanyak 68 persen suara sudah diserahkan kepada Edi-Rendi," tambahnya.

Baca juga: Hasil Rekapitulasi KPU di Pilkada Kukar 2024, Paslon Edi-Rendi Menang 68,5 Persen

Selain itu, Erwinsyah turut menanggapi prediksi Pakar Komunikasi Politik, Effendi Gazali, dan Ketua MAKI (Masyarakat Antikorupsi Indonesia), Boyamin Saiman yang menyebutkan kemungkinan MK akan membatalkan hasil Pilkada Kukar 2024.

"Ini hanya bentuk framing politik. Kami menanggapinya dengan santai dan tetap fokus pada jawaban terhadap dalil-dalil mereka," tegas Erwinsyah.

Ia juga menyatakan bahwa fokus perdebatan ada pada pokok perkara seperti penetapan SK, hasil rekapitulasi, dan penetapan pasangan calon. 

"Hal ini bukan hal baru. Kalau memang ada keberatan, kenapa tidak diajukan judicial review sejak awal? Semua sudah diuji di PTTUN dan MA. Jadi, apa lagi yang mau dipermasalahkan?" pungkasnya.

Menurut Erwinsyah, tidak ada indikasi money politics juga dalam gugatan ini, dan pihaknya yakin bahwa MK akan memutuskan secara objektif sesuai dengan bukti dan dalil yang ada. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved