Berita Bontang Terkini

Residivis Pencurian di Bontang Dibekuk Lagi oleh Polisi, Bawa Kabur 15 Ponsel dari Kutai Timur

Kali ini, JP tidak hanya mencuri sepeda motor, tetapi juga membawa kabur 15 unit ponsel di wilayah Kutai Timur

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
BEKUK RESIDIVIS PENCURIAN - JP, tersangka kasus pencurian motor dan telepon genggam atau ponsel dihadirkan dalam rilis yang disampaikan Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing di Mapolres Bontang, Kota Bontang, Kalimantan Timur pada Senin (13/1/2025). Untuk hasil curian ponsel didapat dari Kutai Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – JP (39), residivis kasus pencurian yang sudah enam kali keluar-masuk penjara, kembali ditangkap Polres Bontang

Kali ini, JP tidak hanya mencuri sepeda motor, tetapi juga membawa kabur 15 unit ponsel di wilayah Kutai Timur.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, mengatakan kasus ini terungkap setelah pihaknya menyelidiki pencurian sepeda motor Honda Genio KT 3395 QJ di Jalan Soekarno-Hatta, Bontang Lestari, pada 8 Januari 2025.

"Saat kami kembangkan, ternyata bukan cuma motor. Ada 15 ponsel yang dia curi, sebagian disembunyikan di loteng rumah, bahkan ada yang ditimbun di kebun. Beberapa pemilik ponsel sudah kami hubungi untuk dikembalikan," ujar Alex dalam konferensi pers, Senin (13/1/2025).

Baca juga: Warga Kota Bangun Kukar Geger Pencurian Tiang Telkom, 4 Pencuri Ditangkap di Balikpapan

JP diketahui sudah berulang kali dipenjara dengan kasus serupa sejak 2004.

Alex menyebut riwayat hukuman yang pernah dijalani pelaku. 

Pertama tahun 2004: 10 bulan penjara;

Tahun 2010: 18 bulan penjara;

Tahun 2012: 16 bulan penjara;

 Tahun 2017: 24 bulan penjara;

Dan tahun 2022: 1 tahun 4 bulan penjara.

"Ini yang keenam kalinya dia terjerat kasus serupa," tegas Alex.

Sempat Tabrak Polisi Saat Ditangkap

Proses penangkapan JP pada 9 Januari 2025 berlangsung dramatis. Saat hendak diamankan, JP berusaha melarikan diri dengan menabrakkan motor yang dikendarainya ke arah dua anggota polisi hingga menyebabkan keduanya mengalami cedera.

"Anggota kami sampai terluka karena ditabrak pelaku. Tapi alhamdulillah, akhirnya berhasil kami amankan tanpa ada korban lebih parah," kata Alex.

Kini, JP ditahan di Polres Bontang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved