Berita Samarinda Terkini

Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu Diamankan Polresta Samarinda, Barang Bukti Uang Tunai Rp 56 Juta

Polresta Samarinda mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
HO
Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu Diamankan Polresta Samarinda, Barang Bukti Uang Tunai Rp 56 Juta. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polresta Samarinda mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/A/5/I/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SAMARINDA/POLDA KALTIM.

Kaporest Samarinda AKBP Hendri Umar melalui Kasat Narkoba Polresta Samarinda , Kompol Bambang Suhandoyo, menyampaikan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan petugas terhadap aktivitas mencurigakan di Jl. Pelita 2 Gang Bukit 1 No. 95 RT 06, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda yang mana tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

"Kejadian ini terjadi pada hari Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, Pelaku ditangkap di depan rumahnya, dan penggeledahan lebih lanjut menemukan barang bukti di saku serta kamarnya," ujarnya.

Baca juga: Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda Kolaborasi Tangani Banjir, Andi Harun: Pak Akmal Top Markotop

Dalam penangkapan tersebut tim Satreskoba mengamankan seorang pria berinisial NA (33), warga setempat.

Saat dilakukan penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa:

- Satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,52 gram brutto,

-Satu kotak rokok bermerk Cepek 100 warna oranye,

-Uang tunai sebesar Rp 56 juta yang diduga hasil penjualan narkotika, dan

-Satu unit ponsel merk Redmi warna hijau.

Saat itu Satreskoba Polresta Samarinda langsung mengamankan seluruh barang bukti beserta tersangka untuk bawa ke Mako Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. 

Kasat Narkoba Polresta Samarinda , Kompol Bambang Suhandoyo, menambahkan Petugas telah mengambil langkah-langkah kepolisian, termasuk membuat laporan polisi, melakukan penyitaan barang bukti, menggelar perkara, dan melengkapi administrasi penyidikan.

"Kasus ini menjadi bukti komitmen Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Samarinda," Pungkasnya.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved