Berita Nasional Terkini
Tugas Raline Shah Usai Dilantik Meutya Hafid jadi Staf Khusus di Kementerian Komdigi
Berikut tugas Raline Shah usai dilantik Meutya Hafid jadi Staf Khusus di Kementerian Komdigi.
Berdasarkan Pasal 70 Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Koordinator atau Menteri sesuai penugasan Menteri Koordinator atau Menteri.
Adapun penugasan yang diberikan oleh Menteri Koordinator atau Menteri sebagaimana dimaksud itu merupakan penugasan yang bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur organisasi Kementerian Koordinator atau Kementerian.
Daftar Pejabat Komdigi
Berikut daftar eselon I yang dilantik Menkomdigi Meutya Hafid:
- Sekretaris Jenderal: Ismail
- Direktur Jenderal Infrastruktur Digital: Wayan Toni S.
- Direktur Jenderal Teknologi Pemerintahan Digital: Mira Tayyiba
- Direktur Jenderal Ekosistem Digital: Edwin Hidayat Abdullah
- Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital: Alexander Sabar
- Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media: Fifi Aleyda Yahya
- Inspektur Jenderal: Arief Tri Hardiyanto
Staf ahli Komdigi yang dilantik antara lain:
- Staf Ahli bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya Raden Wijayakusuma Wardhana
- Staf Ahli bidang Komunikasi dan Media Massa Molly Prabawati
- Staf Ahli bidang Teknologi Mohammad Hadiana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.