Pilkada Tasikmalaya 2024
Resmi! Hasil PSU Kabupaten Tasikmalaya 2025 Via Link Real Count KPU, Perolehan Suara Iwan, Cecep, Ai
Update hasil PSU Kabupaten Tasikmalaya 2025 resmi di link Real Count KPU, cek perolehan Suara Iwan, Cecep, dan Ai.
TRIBUNKALTIM.CO - Update hasil PSU Kabupaten Tasikmalaya 2025 resmi di link Real Count KPU, cek perolehan Suara Iwan, Cecep, dan Ai.
Cara melihat hasil PSU Kabupaten Tasikmalaya 2025 resmi di link Real Count KPU ini sangat mudah, dan Andaa tak perlu menyiapkan data apapun.
Pemungutan suara ulang pemilihan Calon Bupati Tasikmalaya dan wakilnya digelar, Sabtu (19/4/2025).
Untuk pemilihan Calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya ada tiga pasangan, diantaranya:
Baca juga: Paslon AYL-AZA Menang di TPS 03 Melayu, Tempatnya Mencoblos dalam PSU Pilkada Kukar
(link hasil PSU Kabupaten Tasikmalaya 2025 resmi lewat Real Count KPU untuk mengecek perolehan Suara Iwan, Cecep, dan Ai bisa langsung dilihat di akhir artikel)
Nomor urut 1, pasangan Iwan Saputra-Dede Muksit Aly,
Nomor urut 2, pasangan Cecep Nurul Yakin (petahana Wakil Bupati Tasikmalaya) - Asep Sopari Al-Ayubi.
Nomor urut 3 pasangan Ai Diantani (pengganti calon Bupati Ade Sugianto) - Iip Miftahul Paoz.
Sebelumnya, seperti dilansir TribunSumsel.com di artikel berjudul LINK Real Count PSU Pilkada Tasikmalaya, 3 Paslon Iwan-Dede, Cecep-Asep, dan Diantani-Iip, Pilkada calon Bupati-Wakil Bupati Tasikmalaya sudah digelar pada tahub 2024.
Namun, pelaksanaan PSU itu kembali dilakukan pada 2025 ini berdasarkan karena keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan Ade Sugianto terbukti telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama lebih dari dua periode sehingga tidak boleh ikut sebagai peserta pilkada.
Adapun pemungutan suara ulang masih berlangsung hingga 13.00 waktu setempat.

Penjelasan Lengkap Penyebab Ade-Iip Batal Menang Pilkada Tasikmalaya
Selain soal update hasil PSU Kabupaten Tasikmalaya 2025 resmi di link Real Count KPU, perolehan Suara Iwan, Cecep, dan Ai, simak juga alasan digelarnya PSU Kabupaten Tasikmalaya.
Dilansir Kompas.com, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Bupati Tasikmalaya petahana, Ade Sugianto, di Pilkada Tasikmalaya 2024 karena dinyatakan sudah menjabat dua periode sebagai bupati.
Diketahui, Ade Sugianto pertama kali menjabat sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya mendampingi Uu Ruzhanul Ulum sejak tahun 2011 hingga 2016.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.