Berita Samarinda Terkini
Komisi I DPRD Samarinda Gelar RDP Bersama Pemkot, Bahas soal Kendala Pengangkatan PPPK
Komisi I DPRD Samarinda gelar RDP bersama pemkot, bahas soal kendala pengangkatan PPPK.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bertujuan untuk memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Namun, implementasinya di Kota Samarinda masih menemui sejumlah kendala.
Di antaranya adalah terbatasnya anggaran, kurangnya pemerataan kebijakan formasi, serta penempatan tenaga kerja yang tidak sesuai dengan kebutuhan.
Kendala-kendala ini pun menjadi topik utama dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Samarinda dan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda pada Selasa (14/1/2025).
Baca juga: Apresiasi Wajib Pajak Dinilai Penting, DPRD Samarinda Harap Kesadaran Masyarakat Turut Meningkat
Rapat tersebut membahas hasil rekrutmen PPPK dengan fokus pada penjelasan terkait status tenaga honorer kategori R3, yaitu peserta non-aparatur sipil negara (ASN) yang telah lolos seleksi namun belum mendapatkan formasi yang sesuai.
Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Samarinda, Julian Noor, memberikan penjelasan terkait rekrutmen tenaga PPPK dan CPNS 2024 setelah RDP bersama DPRD Samarinda.
Menurut Julian, kegiatan rekrutmen tenaga PPPK ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat, di mana daerah hanya diberikan pilihan mengenai jumlah formasi yang dapat diangkat sesuai dengan kemampuan anggaran daerah.
Sejak tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah tenaga PPPK di Samarinda mencapai lebih dari 5.000 orang.
Hal itu kemudian dihitung untuk menentukan formasi yang dapat diangkat.
"Pada tahun 2024, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) kita cukup signifikan, sehingga kita bisa mengalokasikan anggaran untuk mengangkat tenaga PPPK. Setelah menghitung kemampuan daerah, diputuskan bahwa tahun ini akan mengangkat sebanyak 2.300 orang terdiri dari 100 CPNS dan 2.200 PPPK," ujar Julian Noor.
Baca juga: Komisi IV DPRD Samarinda Dorong Pembentukan Pansus untuk Selesaikan Upah Pekerja Teras Samarinda
Dari 2.200 formasi PPPK yang tersedia, 950 di antaranya akan diisi oleh tenaga guru.
Sementara sisanya akan mengakomodasi tenaga teknis lainnya serta tenaga kesehatan.
Namun, menurut Julian, porsi formasi untuk guru cukup besar lantaran kebutuhan mendesak di sektor pendidikan yang diatur dan dikawal oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Selain itu, Julian juga menjelaskan, kendala utama dalam rekrutmen adalah adanya aturan yang membatasi belanja pegawai daerah maksimal 30 persen dari APBD.
"Jika belanja pegawai kita melebihi 30 persen, maka dana alokasi umum dari pusat akan disetop," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.