Berita Samarinda Terkini
Komisi I DPRD Samarinda Gelar RDP Bersama Pemkot, Bahas soal Kendala Pengangkatan PPPK
Komisi I DPRD Samarinda gelar RDP bersama pemkot, bahas soal kendala pengangkatan PPPK.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
Hal ini menjadi salah satu penghalang utama dalam memperluas formasi PPPK dan CPNS yang dapat diangkat oleh Pemkot Samarinda.
Terkait dengan potensi peningkatan formasi jika APBD meningkat, Julian mengungkapkan bahwa selama tidak melanggar batas 30 persen dari total belanja daerah, maka daerah dapat mengakomodasi lebih banyak formasi.
“Bisa, artinya sepanjang tidak melanggar aturan 30 persen dan hal ini bergantung pada kemampuan daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk pengangkatan PPPK,” ujarnya.
Baca juga: Dukung Inovasi Pengelolaan Sampah dari Hulu ke Hilir, DPRD Samarinda Ajak Perguruan Tinggi Terlibat
Ketika ditanya mengenai target rekrutmen PPPK, Julian menjelaskan bahwa seluruh proses seleksi untuk 2.200 PPPK tersebut akan selesai setelah seleksi tahap dua.
“Mereka yang lulus seleksi akan bekerja penuh waktu, sementara bagi mereka yang bekerja paruh waktu, akan ada aturan tersendiri yang mengatur mekanisme kontrak,” jelasnya.
Namun, kontrak kerja PPPK akan dievaluasi setiap lima tahun.
Jjika mereka tidak disiplin atau melakukan pelanggaran, kontrak mereka dapat diputus dengan mudah.
“Di samping itu secara alamiah, kalau kita melihat data yang pensiun tiap tahunnya antara 400-600 orang. Tapi mudah-mudahan ada regulasi atau kebijakan baru yang mungkin secara spontan mereka bisa diangkat,” pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250114_Plt-Kepala-BPKSDM-Samarinda-Julian-Noor.jpg)