Berita Nasional Terkini

Pendaftaran SIPSS 2025, Link PDF Pengumuman Penerimaan Polri, Cek Jadwal dan Persyaratan

Pendaftaran SIPSS 2025, link pdf pengumuman penerimaan Polri, cek jadwal dan persyaratan.

(Tangkapan layar laman akun Instagram @rekrutmen_polri)
Polri membuka pendaftaraan calon perwira Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS). Pendaftaran SIPSS 2025, link pdf pengumuman penerimaan Polri, cek jadwal dan persyaratan. 

h. Biologi (Murni);

I. Fisika (Murni);

j. Metalurgi;

k. Sains Data;

l. Sistem Informasi;

m. Teknik Informatika; 

n. Teknik Penerbangan;

o. Ilmu Komunikasi;

p. Desain Komunikasi Visual;

q. Kriminologi. 

Jenjang D-IV/S-1: Teknik Elektro (Telekomunikasi)

3. Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Sangat Baik (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 9 Kriteria), akreditasi berlaku pada saat tahun kelulusan sesuai Peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 3,0 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk D-IV, S-1 maupun S-2);

4. Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbud Ristek; 

5. Umur peserta pada saat pembukaan pendidikan pembentukan siswa SIPSS Tahun Anggaran 2025 yaitu:

  • maksimal 30 (tiga puluh) tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi;
  • maksimal 28 (dua puluh delapan) tahun untuk S-1 Profesi;
  • maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV. 

6. Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

  • pria: 162 (seratus enam puluh dua) cm;
  • wanita: 157 (seratus lima puluh tujuh) cm. 

7. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan; 

8. Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;

9. Bersedia ditugaskan pada Satker atau Polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya;

10. Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain; 

11. Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan SIPSS Tahun Anggaran 2025; 

12. Mengikuti dan lulus pemeriksaan serta pengujian dengan materi:

A. Tingkat Panda dengan sistem gugur dan/atau sistem ranking meliputi:

  • Pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  • Pemeriksaan kesehatan I dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  • Tes psikologi tahap I menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
  • Tes Kompetensi Keahlian (TKK) aspek pengetahuan menggunakan sistem CAT dengan penilaian kuantitatif;
  • Sidang penetapan peserta untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan tahap II Pemeriksaan kesehatan II dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  • Ujian Kemampuan Jasmani (kesamaptaan A, B dan renang) dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS), serta Anthropometrik dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
  • Tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  • Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  • Pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian kualitatif (MS/TMS); Sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat daerah.; B. 

Tingkat pusat dengan sistem gugur dan/atau sistem ranking meliputi:

  • Pemeriksaan administrasi dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  • Pemeriksaan kesehatan I dan II (termasuk Keswa) dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  • Sidang hasil pemeriksaan administrasi, pemeriksaan kesehatan tahap I dan II (termasuk Keswa) serta pemulangan tahap I;
  • TKK aspek keterampilan dan perilaku (praktek) sesuai profesi/prodi dengan penilaian secara kuantitatif;
  • Pendalaman/asesmen Mental Ideologi (MI) dengan rekomendasi untuk didalami Paminal/tahapan PMK;
  • Tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS);
  • PMK melalui wawancara dengan penilaian kualitatif (MS/TMS);
  • Sidang terbuka penetapan kelulusan tingkat pusat. 

13. Penilaian Tes Psikologi mempedomani Peraturan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila nilai akhir minimal 61;

14. Penilaian Ujian Kemampuan Jasmani mempedomani Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1352/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020 tentang Perubahan Tata Cara Penilaian dan Pembobotan dalam Ujian Kemampuan Jasmani dan Pemeriksaan Anthropometrik dengan batas lulus akhir nilai kumulatif jasmani adalah 41;

15. Pembobotan nilai hasil tes untuk menentukan perankingan peserta diatur dengan keputusan tersendiri.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai penerimaan Polri SIPSS Polri 2025 bisa kamu baca di laman ini https://penerimaan.polri.go.id/uploads/pdf/PENGUMUMAN_PENERIMAAN_SIPSS_T.A._2025.pdf (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved