Pilkada Sulteng 2024
Sidang Sengketa Pilkada Sulteng 2024, Ahmad Ali Minta MK Diskualifikasi Paslon 2 dan 3
Sidang sengketa Pilkada Sulteng 2024, Ahmad Ali minta Mahkamah Konstitusi diskualifikasi paslon 2 dan 3.
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang sengketa Pilkada Sulteng 2024, Ahmad Ali minta Mahkamah Konstitusi diskualifikasi paslon 2 dan 3.
Tuntutan atau petitum itu menjadi satu dari beberapa poin yang dibacakan Kuasa Hukum Andi Syafrani dan Rahmat Hidayat di Mahkamah Konstitusi, Senin (13/1/2025).
Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu dipimpin Arif Hidayat, didampingi dua hakim konstitusi, Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih, dengan KPU Sulteng sebagai termohon.
Dalam permohonannya, Andi Syafrani dan Rahmat Hidayat mengungkap pelanggaran administrasi berupa mutasi 389 pejabat yang berlangsung dilingkup Pemprov Sulawesi Tengah selama masa larangan pelantikan berdasarkan Undang-undang Pilkada Pasal 71 ayat 2.
"Pada tanggal 21 Maret 2024, petahanan melakukan pergantian 125 orang yang kemudian dikukuhkan pada 22 Maret. SK pelantikan itu kemudian dibatalkan karena belum ada izin. 26 April baru terbit izinnya dari Kemendagri," jelas Andi Andi Syafrani membacakan gugatannya di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Sumut 2024: Kubu Edy Sebut Pilkada Rasa Pilpres, Singgung Menantu Presiden
"Bukan hanya mutasi tapi ada juga promosi. Ini sudah kami laporkan ke Bawaslu namun tidak mendapat tindak lanjut," tuturnya menambahkan.

Selain mutasi jabatan, Andi Syafrani juga mengungkap pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara berupa penghalangan hak konstitusional tersistematis sehingga banyak warga tidak menggunakan hak pilih.
"Desainnya itu berupa KPU pusat mengeluarkan surat edaran pada H-1 pencoblosan. Surat itu disalahtafsirkan penyelenggara sehingga hanya penduduk yang punya e-KTP saja boleh memilih. Efeknya adalah petugas KPPS menarik C1 pemberitahuan dari pemilih yang tidak punya E-KTP," papar Andi Syafrani.
Kuasa hukum pun melampirkan bukti pelanggaran administrasi itu dalam lampiran gugatannya.
Bukti itu dihimpun dari keterangan beberapa orang di enam kabupaten, mencakup Kota Palu, Parigi Moutong, Tojo Una-una, Tolitoli, Sigi dan Poso.
Kasus serupa juga menjadi acuan kuasa hukum Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri pada gugatannya terhadap pasangan calon nomor 2 Anwar Hafid-Reny A Lamadjido.
"Ada penggantian pejabat di lingkup Pemkot Palu oleh Wakil Wali Kota Reny A Lamadjido pada tanggal 21 Maret kemudian dilantik 22 Maret. karena tidak ada izin maka SK pelantikan dibatalkan lalu dilantik ulang setelah ada izin Kemendagri pada 5 April 2024.
Atas gugatannya itu, kuasa hukum Andi Syafrani dan Rahmat Hidayat meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan pemohon, membatalkan surat KPU nomor 434 tahun 2024.
Selain itu, kuasa hukum Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri juga menyatakan pasangan nomor urut 2 dan 3 melanggar Administrasi dan mendiskualifikasi keduanya serta menetapkan pemohon sebagai pemenang Pilgub Sulteng 2024.
"Atau Mahkamah Konstitusi memerintahkan termohon secara alternatif untuk melakukan pengutan suara ulang tanpa mengikutkan nomor 2 dan 3 atau menggelar PSU di enam kabupaten atau di TPS tertentu di enam kabupaten," jelas Andi Syafrani.
Jadwal Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Sulteng 2024
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan kembali sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) untuk Pilkada Sulteng 2024 pada Kamis, 23 Januari 2025.
Sidang dengan agenda penyampaian keterangan tergugat dan pihak terkait itu bakal dipimpin Hakim Panel III yang diketuai Arief Hidayat.
Sidang gugatan Pilkada yang diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri (Beramal) itu mendalilkan pelanggaran administrasi.
Kuasa hukum Rahmat Hidayat menyampaikan, pelanggaran administrasi dilakukan KPU berupa penghalangan hak konstitusional warga negara untuk memilih secara sistematis dan masif.
Kuasa hukum pun melampirkan bukti pelanggaran administrasi itu dalam lampiran gugatannya.
Bukti itu dihimpun dari keterangan beberapa orang di enam kabupaten, mencakup Kota Palu, Parigi Moutong, Tojo Una-una, Tolitoli, Sigi dan Poso.
Pelanggaran Administrasi juga dilakukan pasangan calon nomor urut 2 Anwar Hafid- Reny A Lamadjido dan nomor urut 3 Rusdy Mastura - Sulaiman Agusto berupa pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada.
Kedua pasangan tersebut melakukan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kota Palu dalam batas waktu yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
"Ada penggantian pejabat di lingkup Pemkot Palu oleh Wakil Wali Kota Reny A Lamadjido pada tanggal 21 Maret kemudian dilantik 22 Maret. karena tidak ada izin maka SK pelantikan dibatalkan lalu dilantik ulang setelah ada izin Kemendagri pada 5 April 2024," kata Andi Syafrani yang juga kuasa hukum Beramal dalam persidangan di MK, Senin (13/1/2025).
Atas gugatannya itu, kuasa hukum Andi Syafrani dan Rahmat Hidayat meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan pemohon, membatalkan surat KPU nomor 434 tahun 2024.
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Mahkamah Konstitusi Jadwalkan Sidang Lanjutan Sengketa Pilgub Sulteng 2024 Pekan Depan
Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Sidang di MK, Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri Minta Hakim Diskualifikasi Paslon Nomor 2 dan 3
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.