Berita Paser Terkini

5 Ruas Jalan di Paser Kaltim yang Berpotensi jadi Retribusi Parkir Kendaraan

Dinas Perhubungan Paser akan diterapkan lokasi parkir resmi sebagai upaya untuk mendorong peningkatan pendapatan

Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNNEWS.COM
RETRIBUSI PARKIR PASER - Ilustrasi parkir resmi sepeda motor. Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Paser, Muhammad Idris menerangkan terkait penarikan retribusi parkir di sejumlah ruas jalan di Pusat Kota Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Selasa (14/1/2025). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dinas Perhubungan Paser akan diterapkan lokasi parkir resmi sebagai upaya untuk mendorong peningkatan pendapatan dari retribusi parkir di jalanan Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur

Disebutkan, ada lima lokasi sebagai calon lokasi tempat penarikan retribusi parkir

Adapun ruas jalan yang telah dipetakan oleh Dishub Paser untuk potensi ditarik retribusi parkir ialah:

  • Jalan R.A Kartini;
  • Jalan Yos Sudarso;
  • Jalan Mulawarman;
  • Area Eks MTQ;
  • dan Gentung Temiang Kilometer 5 Tanah Grogot. 

Kali ini Dinas Perhubungan Kabupaten Paser menyerahkan penarikan retribusi parkir di sejumlah ruas jalan melalui pihak ketiga. 

Baca juga: Wacana Penarikan Retribusi Parkir di RSUD Bontang, Rustam: Kaji Matang Demi Kenyamanan Masyarakat

Untuk menarik retribusi parkir, Juru Parkir (Jukir) harus memberikan karcis ke masyarakat yang telah dicetak secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser

Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Paser, Muhammad Idris mengatakan masyarakat yang tidak menerima karcis dari Jukir maka berhak untuk menolak pembayaran. 

"Kalau tidak diberikan karcis, bisa kami pastikan itu parkir liar atau tidak resmi yang tidak bekerja sama dengan pemerintah daerah dan masyarakat berhak untuk tidak membayar retribusi," tegas Idris saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/1/2025). 

Selain itu, masyarakat juga mesti memahami bahwa Jukir resmi tentunya menggunakan atribut berupa rompi yang disediakan oleh pihak ketiga. 

"Harus pakai rompi, karena kalau tidak pakai rompi maka kami anggap tidak resmi dan itu bisa saja ditindak," tambahnya. 

PARKIR LIAR PASER - Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Paser, Muhammad Idris menerangkan terkait penarikan retribusi parkir di sejumlah ruas jalan di Pusat Kota Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Selasa (14/1/2025).
 
PARKIR LIAR PASER - Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Paser, Muhammad Idris menerangkan terkait penarikan retribusi parkir di sejumlah ruas jalan di Pusat Kota Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Selasa (14/1/2025).   (Kolase TribunKaltim.co)

Perihal penindakan, kata Idris, bukan hanya menjadi kewenangan dari Dishub Paser namun pihak kepolisian juga memiliki kewenangan yang sama. 

Penindakan terhadap Jukir tidak resmi tersebut, dianggap melakukan Pungutan Liar (Pungli) ke masyarakat. 

Baca juga: Retribusi Parkir Pasar Nenang Penajam Paser Utara Alami Peningkatan di 2022

"Bisa dilaporkan ke kami di Dishub maupun kepolisian, dengan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan seperti menarik retribusi tidak resmi atau pungli," imbuhnya.

(TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved