Berita Paser Terkini

Reaksi Dishub Atas Juru Parkir Liar di Paser, Harus Pakai Rompi Resmi dan Karcis

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser menyerahkan penarikan retribusi parkir di sejumlah ruas jalan di Paser Kalimantan Timur

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
Kolase TribunKaltim.co
PARKIR LIAR PASER - Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Paser, Muhammad Idris menerangkan terkait penarikan retribusi parkir di sejumlah ruas jalan di Pusat Kota Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Selasa (14/1/2025).   

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser menyerahkan penarikan retribusi parkir di sejumlah ruas jalan melalui pihak ketiga. 

Untuk menarik retribusi parkir, Juru Parkir (Jukir) harus memberikan karcis ke masyarakat yang telah dicetak secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser

Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Paser, Muhammad Idris mengatakan masyarakat yang tidak menerima karcis dari Jukir maka berhak untuk menolak pembayaran. 

"Kalau tidak diberikan karcis, bisa kami pastikan itu parkir liar atau tidak resmi yang tidak bekerja sama dengan pemerintah daerah dan masyarakat berhak untuk tidak membayar retribusi," tegas Idris saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/1/2025). 

Baca juga: Bertemu Komisi III DPRD Samarinda, Dishub Bahas Persoalan Parkir Liar yang Meresahkan Masyarakat

Selain itu, masyarakat juga mesti memahami bahwa Jukir resmi tentunya menggunakan atribut berupa rompi yang disediakan oleh pihak ketiga. 

"Harus pakai rompi, karena kalau tidak pakai rompi maka kami anggap tidak resmi dan itu bisa saja ditindak," tambahnya. 

Perihal penindakan, kata Idris, bukan hanya menjadi kewenangan dari Dishub Paser namun pihak kepolisian juga memiliki kewenangan yang sama. 

Penindakan terhadap Jukir tidak resmi tersebut, dianggap melakukan Pungutan Liar (Pungli) ke masyarakat. 

"Bisa dilaporkan ke kami di Dishub maupun kepolisian, dengan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan seperti menarik retribusi tidak resmi atau pungli," imbuhnya. 

Baca juga: Mengatasi Parkir Liar, Kepala Dishub Samarinda Memaparkan Tata Cara Pendaftaran Parkir Berlangganan

Adapun ruas jalan yang telah dipetakan oleh Dishub Paser untuk potensi ditarik retribusi parkir ialah Jalan R.A Kartini, Jalan Yos Sudarso, Jalan Mulawarman, Area Eks MTQ dan Gentung Temiang Kilometer 5 Tanah Grogot. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved