Berita Nasional Terkini
Hampir Dijemput Paksa, Sosok dan Peran Saeful Bahri yang Diperiksa KPK sebagai Saksi di Kasus Hasto
Inilah sosok dan peran Saeful Bahri, kader PDIP yang diperiksa KPK sebagai saksi di kasus Hasto Kristiyanto.
Di PDIP, Saeful Bahri sempat menjadi anak buah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan menjadi staf sekretariat di DPP PDIP.
Sebagai politikus, Saeful Bahri sempat maju mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI dalam Pemilu 2019.
Diusung PDIP, pria kelahiran Rangkasbitung, 8 April 1980, ini bertarung di daerah pemilihan (Dapil) Riau II.
Pada awal tahun 2020, Saeful Bahri terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Ia lalu dinyatakan bersalah karena telah menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI pergantian antar waktu periode 2019-2024.
Dalam kasus ini, Saeful Bahri didakwa menyuap Wahyu Setiawan sebanyak Rp600 juta.
Uang yang diserahkan Saeful itu terdiri dari 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura yang jumlahnya setara dengan Rp600.000.000.
Suap tersebut, diberikan kepada Wahyu agar Harun Masiku dapat dilantik sebagai PAW anggota DPR RI menggantikan Riezky Aprilia.
Uang tersebut, diberikan melalui orang kepercayaan Wahyu yakni mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina.
Terbukti bersalah, Saeful Bahri divonis hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan dan denda Rp150 juta.
Hukuman tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Saeful Bahri dipidana selama 2,5 tahun penjara.
Saeful dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Setelah divonis, Saeful Bahri dieksekusi di Lapas Klas i Sukamiskin Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Nota pembelaan Saeful Bahri
Saeful Bahri sempat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Kamis (14/5/2020).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.