Rabu, 22 April 2026

Berita Kaltim Terkini

Kejati Kaltim Geledah Perusda Pertambangan, Diduga Ada Jual Beli Batu Bara yang Ganjil

Kejati Kaltim menggeledah kantor Perusahaan Umum Daerah (Perusda) yang bergerak di sektor pertambangan

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
HO/Kejati Kaltim
Kejati Kaltim saat melalukan penggeledahan di kantor Perusda PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Selasa 14 Januari 2025. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur atau Kejati Kaltim menggeledah kantor Perusahaan Umum Daerah (Perusda) yang bergerak di sektor pertambangan.

Ada dugaan pembelian batu bara tanpa prosedur yang semestinya tercium oleh jajaran Korps Adhyaksa Kaltim tersebut. 

Alhasil, upaya paksa penggeledahan dilakukan di kantor Perusda PT Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Selasa 14 Januari 2025.

Dugaan ini diketahui Kejati Kaltim setelah menilik pengelolaan keuangan Perusda Pertambangan BKS tahun 2020 sampai dengan tahun 2021. 

Baca juga: Ada Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan, Kantor Perusda Pertambangan BKS Digeledah  Kejati Kaltim

Tim penyidik berhasil membawa sejumlah dokumen penting, terkait perkara yang sedang mereka usut.

"Hasil penggeledahan tim penyidik selama kurang lebih tiga jam, dan mengamankan dokumen-dokumen terkait perkara," ucap Kepala Kejati Kaltim, Iman Wijaya melalui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Rabu (15/1/2025).

Perusda Pertambangan BKS merupakan salah satu BUMD di Kaltim yang didirikan pada tahun 2000. 

Pada tahun 2017 sampai dengan 2019, Perusda Pertambangan BKS melakukan kerja sama jual beli batu bara dengan lima perusahaan swasta.

"Dalam melaksanakan kerja sama jual beli tersebut, dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan-aturan yang berlaku," tegas Toni.

Lebih lanjut dijelaskan Toni, pengelolaan keuangan mereka dilakukan tanpa prinsip kehati-hatian.

Baca juga: Kejati Kaltim Beber Capaian Perkara Rasuah Saat Momen Hari Anti Korupsi Sedunia 2024

Sehingga menyebabkan kerugian negara akibat para mitra yang tidak dapat mengembalikan seluruh nilai kerja sama yang telah diberikan oleh Perusda Pertambangan BKS.

Tujuan dilakukan penggeledahan sendiri untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti.

Tentunya dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 32 KUHAP

"Tim penyidik akan melakukan pendalaman, untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini," tutur Toni. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved