Mengenal Perpajakan Sektor Pertambangan
Pada awalnya, aturan perpajakan sektor pertambangan Indonesia terbagi menjadi dua basis hukum utama.
Oleh : Rizkyana
Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Jakarta Selatan II
Perpajakan dalam Sektor Pertambangan Indonesia: Tantangan dan Regulasi Terkini
Sektor pertambangan di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian negara.
Sumber daya alam yang melimpah, seperti mineral logam, mineral bukan logam, batu bara, dan batuan, menjadi salah satu sektor utama yang mendorong pertumbuhan ekonomi.
Dalam upaya mengatur dan mengelola sektor ini, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai regulasi, salah satunya melalui Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam regulasi tersebut, terdapat pembagian jenis izin usaha pertambangan, yang mencakup Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, serta IPR dan SIPB.
Namun, pelaksanaan perpajakan di sektor pertambangan ini tidaklah sederhana.
Terdapat beberapa tantangan yang muncul, terutama dalam mengatur perlakuan perpajakan yang berbeda-beda, baik untuk perusahaan dengan izin pertambangan yang lebih baru maupun yang lama, seperti yang tercantum dalam Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Meskipun kedua jenis perjanjian ini sudah ada sebelum perubahan UU, mereka tetap diberlakukan hingga masa kontrak atau perjanjian berakhir, sesuai dengan Pasal 169 huruf a UU No. 4 Tahun 2009.
Sistem Perpajakan pada Sektor Pertambangan
Pada awalnya, aturan perpajakan sektor pertambangan Indonesia terbagi menjadi dua basis hukum utama.
Pertama, aturan perpajakan umum yang mengacu pada peraturan-peraturan yang berlaku seperti UU, PP, dan aturan pelaksanaan lainnya.
Kedua, ketentuan perpajakan dalam Kontrak Karya (KK) dan PKP2B yang bersifat "nailed down" (mengikat sesuai yang tercanum dalam kontrak).
Seiring berjalannya waktu dan berakhirnya masa berlaku KK dan PKP2B, banyak perusahaan pertambangan yang kini beralih ke IUPK, yang memerlukan aturan pelaksanaan pajak yang baru.
Sebagai respons terhadap peralihan ini, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa peraturan, seperti Peraturan Pemerintah No. 37/2018 tentang Perlakuan Perpajakan di Bidang Usaha Pertambangan Mineral dan PP No. 15/2022 tentang Perlakuan Perpajakan di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.
Kedua peraturan ini mengatur lebih lanjut mekanisme perpajakan di sektor pertambangan, termasuk pengaturan tarif pajak penghasilan badan dan ketentuan mengenai harga jual batu bara.
Tarif Pajak Penghasilan Badan
Salah satu elemen penting dalam perpajakan sektor pertambangan adalah tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Perpajakan Sektor Pertambangan
batu bara
Izin Usaha Pertambangan
PKP2B
TribunKaltim.co
kaltim.tribunnews.com
| Prabowo Tinjau IKN, Koreksi Desain dan Perintahkan Percepat Bangun Gedung Legislatif-Yudikatif |
|
|---|
| AC Milan Berburu Pesaing dan Pelapis Alexis Saelemaekers, 6 Pemain Masuk Radar |
|
|---|
| 6 Rekor Bisa Diraih Kylian Mbappe di Piala Dunia 2026, Lampaui Cristiano Ronaldo Hingga Batistuta |
|
|---|
| Persiba Balikpapan di Ujung Tanduk, Terancam Degradasi hingga Krisis Finansial |
|
|---|
| AC Milan Incar Transfer Gratisan untuk Bernardo Silva dan Leon Goretzka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20241219_Rizkyana-Fungsional-Penyuluh-Pajak-KPP-Madya-Dua-Jakarta-Selatan-II.jpg)