Berita Kaltim Terkini
Tekan Tambang Ilegal, Pemprov Kaltim Bakal Terapkan Wilayah Pertambangan Rakyat
Tekan tambang ilegal, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bakal terapkan wilayah pertambangan rakyat.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan menerapkan wilayah pertambangan rakyat (WPR).
Perlu diketahui, WPR merupakan wilayah khusus yang dirancang untuk kegiatan usaha pertambangan rakyat secara legal.
Pertambangan rakyat sendiri adalah usaha kecil-kecilan yang dilakukan oleh masyarakat setempat secara gotong royong.
Tujuannya adalah menciptakan aktivitas tambang yang terkendali dan tidak melanggar hukum.
Baca juga: Pj Gubernur Kaltim dan Scooterist ke Lahan Tambang Pakai Vespa Listrik, Kampanyekan Green Energy
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto mengatakan, penerapan WPR merupakan upaya untuk menekan aktivitas tambang ilegal.
"WPR di Kaltim saat ini masih dalam proses penyusunan. Aturannya belum ada, di OSS (Online Single Submission) masih disusun. Sekarang tambang kecil masih lewat IUP (Izin Usaha Pertambangan)," ujar Bambang.
Pada 21 April 2024, pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan 1.215 WPR secara nasional dengan luas total 66.593,18 hektare di 19 provinsi.
Untuk Kalimantan sendiri, WPR baru ditetapkan di Kalimantan Barat sebanyak 199 WPR dengan luas 11.848 hektare.
Sementara untuk sistem WPR Kaltim sendiri, jelasnya, masih dalam penyusunan oleh Kementerian ESDM dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia.
"Kita optimis WPR bisa dijalankan di Kaltim. Tapi harus sabar, karena sistem perizinannya harus diselesaikan terlebih dahulu," ujarnya.
Baca juga: Tanam Padi di Lahan Eks Tambang Batu Bara di Kaltim, Akmal Malik: Hal Baik yang Harus Diteruskan
Ia menekankan dengan adanya WPR, masyarakat diharapkan dapat menjalankan kegiatan tambang secara legal tanpa khawatir melanggar hukum.
"Tentunya kita menyikapi tambang-tambang kecil agar bisa hidup tanpa cost yang besar," jelas Bambang.
Penerapan WPR juga menjadi perhatian calon Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud.
Menurutnya, WPR akan menghilangkan sistem tambang ilegal yang selama ini dikenal sebagai koridoran.
"Batu bara WPR ini ke depannya tidak lagi menggunakan koridoran, tetapi sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku. Nanti kita akan bahas lebih lanjut," singkat Rudy Mas'ud yang kala itu baru saja menerima gelar doktor. (*)2
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.