Rabu, 22 April 2026

Berita Kukar Terkini

Pengedar di Anggana Kukar Tertangkap Basah Miliki Sabu 1,02 Gram saat Digerebek Polisi

Bermodal informasi dari masyarakat yang resah akan peredaran barang haram di sekitar mereka, tim Unit Reskrim Polsek Anggana bergerak cepat

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Seorang pria berinisial MR (31), warga Desa Sungai Meriam, yang terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG – Upaya tak kenal lelah Polsek Anggana dalam memerangi peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. 

Rabu (8/1/2025) di Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, berubah mencekam ketika polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.

Bermodal informasi dari masyarakat yang resah akan peredaran barang haram di sekitar mereka, tim Unit Reskrim Polsek Anggana bergerak cepat. 

"Tepat pukul 12.00 WITA, kami menangkap seorang pria berinisial MR (31), warga Desa Sungai Meriam, yang terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu," ujar Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi, Rabu (15/1/2025).

Penggeledahan di kediaman MR membongkar praktik kotor yang selama ini terselubung. Polisi menemukan tiga bungkus plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1,02 gram dan berat bersih 0,12 gram. 

Baca juga: Simpan 87,31 Gram Sabu, Satresnarkoba Polres Berau Tangkap 2 Pengedar

Baca juga: Pria di Balikpapan Ditangkap Dugaan Kepemilikan Sabu, Barang Bukti 4 Paket Sabu Seberat 4,33 Gram

Tak hanya itu, sejumlah barang bukti pendukung juga berhasil diamankan, termasuk 4 bungkus plastik klip kecil, 1 unit handphone Oppo, 1 bungkus rokok kosong Dunhill.

Kemudian, uang tunai Rp150.000, 1 korek gas Tokai, 1 pipet kaca, 1 sendok sabu dari sedotan plastik, dan 1 jaket parasut merah.

Kapolsek mengatakan, seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Polsek Anggana sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia menegaskan bahwa pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman berat menanti sebagai peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba merusak generasi bangsa melalui peredaran narkotika.

“Ini bukti nyata bahwa kami tidak akan mundur dalam memberantas narkotika di wilayah hukum kami. Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” ujar Kapolsek.

Baca juga: Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu Diamankan Polresta Samarinda, Barang Bukti Uang Tunai Rp 56 Juta

Dengan keberhasilan ini, Polsek Anggana kembali menegaskan bahwa mereka adalah garda terdepan dalam menciptakan lingkungan bebas narkotika. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved