Berita Berau Terkini

Simpan 87,31 Gram Sabu, Satresnarkoba Polres Berau Tangkap 2 Pengedar

Satresnarkoba Polres Berau berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MT (28) dan R (28), atas penyalahgunaan  sabu

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Satresnarkoba Polres Berau berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MT (28) dan R (28), atas penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB - Satresnarkoba Polres Berau berhasil mengamankan dua tersangka berinisial MT (28) dan R (28), atas penyalahgunaan  sabu di Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

Total batang bukti yang diamankan dari kedua tersangka seberat 87,31 Gram sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menyampaikan, awalnya dalam operasi yang berlangsung pada Minggu, 12 Januari 2025, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 84,01 gram.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb," jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Rabu (15/1/2025).

Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam. Sekitar pukul 10.30 WITA, petugas mendapati seorang pria yang diketahui berinisial MT (28).

Baca juga: Pria di Balikpapan Ditangkap Dugaan Kepemilikan Sabu, Barang Bukti 4 Paket Sabu Seberat 4,33 Gram

Baca juga: Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Pria di Bontang Selatan Diamankan Polisi

Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk satu bungkus besar, tiga bungkus sedang, dan 24 bungkus kecil sabu. 

"Kami berhasil menyita barang bukti sabu seberat 84,01 gram. Selain itu, diamankan pula alat-alat pendukung seperti timbangan, plastik pembungkus, hingga kendaraan roda dua yang digunakan pelaku," bebernya.

Kemudian pada tanggal yang sama sekitar pukul 12.30 WITA, tim Satresnarkoba Polres Berau melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang pria berinisial R (28) di sekitar Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb. Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam. 

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 5 poket kecil sabu dengan berat total 3,30 gram, 1 sendok sabu, 1 plastik bekas makanan merk Goriorio, 1 pack sedotan, 1 timbangan kecil warna hitam, dan 1 handphone merek Oppo warna hitam. Selain itu, petugas juga mengamankan 2 unit sepeda motor Scoopy.

"Tersangka beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Dikatakanya, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI.

Satresnarkoba Polres Berau juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang menjadi dasar keberhasilan pengungkapan kasus ini. 

"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba," tambahnya.

Baca juga: Seorang Pria Diduga Pengedar Sabu Diamankan Polresta Samarinda, Barang Bukti Uang Tunai Rp 56 Juta

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Berau. Kata dia. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Operasi ini merupakan komitmen Polres Berau dalam menjaga kondusifitas wilayah dari ancaman narkotika di Kabupaten Berau," tutupnya. (*)

 

   

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved