Berita Berau Terkini

Disnakertrans Berau Harap Perusahaan untuk Patuhi UMK 2025

Disnakertrans) Berau telah mensosialisasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau untuk dipatuhi oleh pihak perusahaan

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI
Ilustrasi penetapan UMK 2025 melalui rapat Dewan Pengupahan. TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau telah mensosialisasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau untuk dipatuhi oleh pihak perusahaan.

Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari mengatakan sosialisasi dan pemberlakuan UMK Berau itu, harus dipatuhi pihak perusahaan. Begitu juga UMK sektoral baik bidang pertambangan ataupun perkebunan.

“UMK itu sudah harus diikuti penyesuaiannya per 1 Januari,” tegasnya kepada Tribunkaltim.co, Kamis (15/1/2025).

Kemudian, sesuai data Disnakertans Berau, UMK Berau tahun 2025 sebesar Rp 4.081.396 dengan kenaikan sebesar 6,5 persen. UMK Berau selalu naik tiap tahunnya.

Seperti pada tahun 2022 UMK Berau sebesar Rp 3.443.067, tahun 2023 meningkat sebesar Rp 3.675.887 dan di tahun 2024 sebesar Rp 3.832.297. 

Kendati begitu, Zulkifli menyadari bahwa tak seluruh perusahaan maupun pelaku usaha dapat menerapkan UMK. Dan hal itu beraifat normatif.

Baca juga: Sah! Terjawab Sudah Berapa UMK Berau 2025, Cek Juga Kabar Terbaru PPU, Bontang dan Balikpapan

Baca juga: BREAKING NEWS: Tok! UMK Berau 2025 Disepakati Naik 6,5 Persen, Segini Besarannya

Namun, jika ada laporan pihak pekerja tentang rendahnya upah yang diberikan, maka Disnakertrans Berau akan memfasilitasi di bagian Hubungan Industrial. 

“Memang untuk pengawasan, terkait pemberian sanksi kepada pihak perusahaan yang berhubungan dengan upah, itu ranahnya di pihak provinsi,” jelasnya. 

Namun ia memberikan kepada pihak pengusaha ataupun perusahaan untuk dapat memberikan upah sesuai dengan UMK yang berlaku.

Tetapi, tak dipungkiri juga, diakuinya bahwa ada sektro usaha atau pun perusahaan yang tidak bisa membayar sebanyak ketetapan UMK. Kesepakatan antara pengusaha dan pekerja itulah yang juga mendasari pemberian upah dibawah UMK.

Baca juga: Penetapan UMK Berau Ditarget November

“Banyak juga yang bertahan, jika upah di bawah UMK. Kita juga harus melihat sektor apa usahanya, misalkan skalanya masih kecil, tidak bisa dipaksakan juga jika upah sesuai UMK atau di atas UMK,” urainya.

“Tapi menurut yang kami temui, perusahaan besar seperti pertambangan, perkebunan, mereka lebih patuh untuk penerapan UMSKnya, karena lebih paham dan memghindari perselisihan antar kerja,” tutupnya. (*)

 

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved