Berita Balikpapan Terkini
Simpan Sabu untuk Dikonsumsi Sendiri, Pria di Balikpapan Ini Diamankan Polsek Balikpapan Barat
Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat meringkus seorang pria berinisial AR (26), warga Jalan Semoi, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat meringkus seorang pria berinisial AR (26), warga Jalan Semoi, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan atas dugaan kepemilikan sabu.
Penangkapan ini terjadi pada Rabu (15/1) sekitar pukul 12.30 WITA di Jalan Letjend Suprapto, Gang Sepakat 3, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat.
Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman, Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, Ipda Hendik Winarto, penangkapan bermula saat Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat melaksanakan penyelidikan rutin di wilayah hukumnya.
"Petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang sedang berjalan kaki di lokasi kejadian," tutur Ipda Hendik, Kamis (16/1/2025).
Petugas langsung menghampiri tersangka untuk menanyakan identitas.
Baca juga: Polsek Loa Janan Kukar Amankan 2 Residivis karena Simpan Sabu
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 1,27 gram yang disimpan di dalam kotak rokok.
"Barang bukti kemudian dimasukkan ke dalam tas tactical berwarna cokelat,” ujar Ipda Hendik.
Tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya.
Berdasarkan pengakuannya, lanjut Hendik, sabu-sabu tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dikenal di daerah Gang Sepakat 3 seharga Rp 1 juta.
Di mana barang tersebut rencananya akan digunakan sendiri.
“Tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Polsek Balikpapan Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu paket sabu-sabu, satu kotak rokok, dan satu tas tactical cokelat.
Baca juga: Pengedar di Anggana Kukar Tertangkap Basah Miliki Sabu 1,02 Gram saat Digerebek Polisi
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)
Bank Indonesia Gelar Kas Keliling di Balikpapan Sepanjang Oktober 2025, Catat Jadwal Lengkapnya |
![]() |
---|
BSB Balikpapan Siapkan Teknologi Baru Pembayaran Parkir, Pengunjung Bisa Scan Barcode Doomo |
![]() |
---|
Daftar Proyek yang Ditawarkan Pemkot Balikpapan di MIF 2025, Waste Management Dilirik 3 Negara |
![]() |
---|
Pembayaran Parkir BSB Balikpapan 100 Persen Non-tunai, Klaim Minim Keluhan |
![]() |
---|
Besok Penjaringan LPM Gunung Samarinda Baru Ditutup Pukul 12.00 WITA, Diprediksi Muncul 3 Calon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.