Berita Balikpapan Terkini

Simpan Sabu untuk Dikonsumsi Sendiri, Pria di Balikpapan Ini Diamankan Polsek Balikpapan Barat

Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat meringkus seorang pria berinisial AR (26), warga Jalan Semoi, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Seorang pria berinisial AR (26) di Gang Sepakat 3, Balikpapan, karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 1,27 gram yang disimpan dalam kotak rokok di tasnya. Tersangka mengaku membeli sabu tersebut untuk pemakaian pribadi. TRIBUNKALTIM.CO/HO/POLSEK BALIKPAPAN BARAT 

TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat meringkus seorang pria berinisial AR (26), warga Jalan Semoi, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan atas dugaan kepemilikan sabu. 

Penangkapan ini terjadi pada Rabu (15/1) sekitar pukul 12.30 WITA di Jalan Letjend Suprapto, Gang Sepakat 3, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat.  

Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman, Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Barat, Ipda Hendik Winarto, penangkapan bermula saat Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat melaksanakan penyelidikan rutin di wilayah hukumnya. 

"Petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang sedang berjalan kaki di lokasi kejadian," tutur Ipda Hendik, Kamis (16/1/2025). 

Petugas langsung menghampiri tersangka untuk menanyakan identitas.

Baca juga: Polsek Loa Janan Kukar Amankan 2 Residivis karena Simpan Sabu

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 1,27 gram yang disimpan di dalam kotak rokok. 

"Barang bukti kemudian dimasukkan ke dalam tas tactical berwarna cokelat,” ujar Ipda Hendik. 

Tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya.

Berdasarkan pengakuannya, lanjut Hendik, sabu-sabu tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dikenal di daerah Gang Sepakat 3 seharga Rp 1 juta.

Di mana barang tersebut rencananya akan digunakan sendiri. 

“Tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Polsek Balikpapan Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya. 

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu paket sabu-sabu, satu kotak rokok, dan satu tas tactical cokelat.  

Baca juga: Pengedar di Anggana Kukar Tertangkap Basah Miliki Sabu 1,02 Gram saat Digerebek Polisi

Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved