Berita Kukar Terkini

Polsek Loa Janan Kukar Amankan 2 Residivis karena Simpan Sabu

Dua residivis narkoba, Abustan (36) dan Herwin Rahman (31), diamankan karena menyimpan narkoba jenis sabu

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Dua residivis narkoba, Abustan (36) dan Herwin Rahman (31), tak mampu berkutik saat dibekuk Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan melancarkan operasi penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi pusat peredaran narkoba jenis sabu di Dusun Batuah.

Suara keras pintu yang didobrak memecah keheningan, mengejutkan warga sekitar dan menguak fakta kelam di balik dinding rumah sederhana tersebut.

Dua residivis narkoba, Abustan (36) dan Herwin Rahman (31), tak mampu berkutik saat petugas masuk dengan sigap dan upaya mereka menyembunyikan barang bukti pun berakhir sia-sia. 

Dalam penggeledahan yang dilakukan secara menyeluruh, polisi menemukan dua bungkus sabu dengan berat masing-masing 0,45 gram dan 0,49 gram. 

Barang haram itu disembunyikan di tempat yang tak terduga di samping kasur dan dalam bungkus rokok. Selain itu, alat hisap dan plastik klip yang biasa digunakan untuk membagi narkoba turut diamankan sebagai barang bukti.

Baca juga: Pengedar di Anggana Kukar Tertangkap Basah Miliki Sabu 1,02 Gram saat Digerebek Polisi

Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini merupakan hasil laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. 

“Kami menerima informasi dari warga yang merasa terganggu dengan aktivitas di lokasi ini. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, kami mendapati bukti yang kuat untuk melakukan penggerebekan,” ujar Iswanto pada Kamis (16/1/2025).

Dalam pengakuan awal, kedua pelaku mengungkapkan bahwa mereka mendapatkan sabu dari seorang pemasok di wilayah Samarinda Seberang. 

Dengan harga Rp450 ribu per paket, barang haram itu dibeli dan dijual kembali di Dusun Batuah dan sekitarnya. 

Mereka mengaku telah aktif menjadi pengedar dalam beberapa bulan terakhir, meski sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus serupa.

“Kedua tersangka ini adalah residivis yang kembali terlibat dalam bisnis narkoba. Meski sudah menjalani hukuman, mereka tidak kapok dan memilih melanjutkan aktivitas ilegal ini,” tambah Iswanto. 

Polisi kini tengah memburu pemasok utama dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.

Baca juga: Simpan 87,31 Gram Sabu, Satresnarkoba Polres Berau Tangkap 2 Pengedar

Kini, Abustan dan Herwin harus menghadapi konsekuensi atas perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman berat yang dapat mencapai puluhan tahun penjara," ungkap Iswanto. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved