Berita Nasional Terkini
PDIP Bantah Pertemuan Megawati dan Prabowo soal Barter Hukum Kasus Hasto Kristiyanto
Pertemuan Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Subianto tidak berkaitan dengan isu barter politik terkait kasus hukum yang menjerat Hasto Kristiyanto.
Dia pun mengajukan praperadilan atas status tersangka tersebut.
Baca juga: KPK Sebut Hasto Kristiyanto bisa Ditahan Meski Praperadilan Sedang Berjalan
KPK Sebut Hasto Kristiyanto bisa Ditahan Meski Praperadilan Sedang Berjalan
KPK menegaskan tetap bisa melakukan penahanan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meski ia mengajukan gugatan praperadilan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, proses penyidikan dan gugatan praperadilan tidak memiliki keterkaitan langsung.
Ia mengatakan, KPK masih bisa melakukan proses penyidikan seperti penyitaan, penggeledahan, memanggil saksi, hingga penahanan tersangka.
"Jadi dalam proses penyidikan tersebut saksi-saksi bisa tetap dipanggil, penyidik masih bisa melakukan penyitaan maupun proses-proses penyidikan lainnya, termasuk salah satunya penahanan," kata Tessa, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2024).
Tessa mengatakan, KPK tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penahanan terhadap Hasto.
Namun, kata dia, hal tersebut bergantung kepada penyidik dan jaksa penuntut umum KPK.
"Kalau berbicara memungkinkan atau tidak, memungkinkan. Apakah dilakukan atau tidak itu dikembalikan kepada penyidik nanti termasuk jaksa," ujar dia.
Tessa mengatakan, penyidik dan jaksa penuntut umum bisa bekerja sama dan saling memberikan masukan terhadap perkara yang ditangani.
Ia mengatakan, hal tersebut menjadi salah satu kekuatan KPK hingga perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan.
"Jadi kembali menjawab pertanyaan, itu dimungkinkan tetapi apakah akan dilakukan nanti kita kembalikan prosesnya ke penyidik nanti," ucap dia.
Sebelumnya, Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy mengatakan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto siap menghadapi proses hukum, termasuk bila ada penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (13/1/2025).
"Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap dengan kepala tegap dan mulut tersenyum," kata Ronny, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Ronny mengatakan, pihaknya juga melakukan proses hukum, yakni melayangkan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka Hasto.
Ia berharap KPK dapat memberikan kesempatan untuk menggunakan hak hukum tersebut. Ronny kembali mengulangi bahwa proses hukum Hasto sarat akan nuansa politik.
Meski demikian, ia mengatakan, pihaknya akan kooperatif dan taat terhadap proses hukum.
Baca juga: Andika-Hendi Cabut Gugatan Sengketa Pilkada Jateng 2024 di MK, PDIP: Bukan karena Kasus Hasto
KPK Janji Tuntaskan Kasus Hasto
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan lembaga antirasuah bekerja di bawah pengawasan masyarakat hingga Dewan Pengawas (Dewas).
Pernyataan itu Setyo sampaikan saat dimintai tanggapan terkait jaminan bahwa kasus dugaan suap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto tidak akan mangkrak.
"KPK bertugas diawasi oleh masyarakat, ada dewan pengawas, ada inspektorat,” kata Setyo saat ditemui awak media di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Setyo mengatakan, ia yakin kasus yang menyeret Hasto harus dituntaskan.
“Saya memiliki keyakinan bahwa ini akan menjadi kasus yang harus diselesaikan,” ujar Setyo.
Terkait agenda pemeriksaan Hasto lebih lanjut, menurut Setyo, menjadi wewenang penyidik.
Mereka berwenang menentukan kapan Hasto akan diperiksa kembali.
“Nanti mungkin apakah dijadwalkan kalau soal masalah waktunya, ya segala sesuatunya kewenangan penyidik,” ujar Setyo.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan, pada Selasa, 24 Desember 2024.
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
Adapun Hasto telah diperiksa penyidik terkait perkaranya itu pada Senin (13/1/2025). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PDIP Sebut Megawati-Prabowo Bersahabat, Bantah Isu Barter Hukum Kasus Hasto.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.