Berita Kaltim Terkini

1 Kilogram Sabu yang Dikendalikan Napi Lapas Tenggarong Dimusnahkan BNNP Kaltim

Sabu seberat 1 kilogram yang dikendalikan napi Lapas Tenggarong dimusnahkan BNNP Kaltim.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
Tribunkaltim.co/Rita Lavenia
Pemusnahan sabu seberat 1 kilogram yang peredarannya dikendalikan napi Lapas Tenggarong di Kantor BNNP Kaltim, Kamis (7/11/2024). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur memusnahkan 1.000, 11 gram brutto atau 1 kilogram sabu-sabu, Kamis (7/11/2024).

Kristal putih haram itu diamankan dari satu tersangka berinisial YP, warga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), 3 Oktober 2024.

Sabu seberat 1 kilogram itu rupanya milik AM dan MR yang masih menjadi warga binaan Lapas Kelas II Tenggarong.

Kabid Pemberantasan dan Intelejen BNNP Kaltim, Kombes Pol Tejo Yuantoro menjelaskan, pengungkapan bermula dari petugas yang mengamankan YP yang memang sudah dalam pantauan selama kurang lebih satu bulan.

Selama dua hari, petugas sudah mengikuti pergerakan YP yang merencanakan mengambil narkotika golongan I itu di Kota Samarinda.

Baca juga: 53,63 Gram Sabu Gagal Edar, Polresta Samarinda Tangkap Dua Pelaku

Tepat 3 Oktober 2024, YP diringkus saat hendak mengambil barang (sabu) di salah satu pencucian mobil, Jalan Kadrie Oening Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, sekitar pukul 18.00 Wita.

"Dia (YP) mengambil dengan sistem jejak. Saat dibuka barang tersebut sabu-sabu seberat 1 kg," katanya usai rilis pemusnahan barang bukti narkoba hari ini.

Menurut pengakuan YP, ia hanya disuruh mengambil barang yang diletakkan di sebuah pencucian mobil dan nantinya akan diberikan upah.

"Kalau berapa upahnya belum tahu. Yang jelas dia bisa minta barang (sabu) karena dia pengguna juga," ungkapnya.

Kombes Pol Tejo Yuantoro mengungkapkan bahwa YP sudah tiga kali diperintahkan mengambil barang ke Samarinda.

"Sudah sering kali ambil barangnya. Rencana akan diedarkan di kawasan Jonggong Kukar, dengan sasaran sopir-sopir truk hauling batu bara," bebernya.

Baca juga: Polres Bontang Ringkus Pengedar Narkoba di Muara Badak Kukar, Akui Pernah Jual Sabu Satu Bal 

Setelah diinterogasi dari pengakuan YP bahwa ia mengambil barang tersebut atas suruhan dari AM yang saat ini masih menjadi WBP Lapas Kelas II Tenggarong.

Begitupun AM mengaku bahwa pemilik sabu sebenarnya adalah MR, yang juga masih berstatus WBP Lapas Tenggarong.

Dijelaskannya bahwa MR meminta AM untuk menghubungi dan menyuruh YP mengambil barang di Samarinda.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan lapas Tenggarong karena dua pelaku warga binaan sana," imbuhnya.

Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait asal sabu yang telah dimusnahkan dengan cara diblender tersebut lantaran transaksinya menggunakan sistem jejak. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved