Berita Nasional Terkini
Pagar Laut Tangerang Dibongkar TNI AL, TB Hasanuddin Singgung Proses Hukum dan Alat Bukti Hilang
Keberadaan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, terus menjadi sorotan publik.
TRIBUNKALTIM.CO -Keberadaan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, terus menjadi sorotan publik.
Setelah viral sejak awal Januari 2025, pagar yang mencaplok wilayah pesisir di 16 desa dan 6 kecamatan ini mengundang keprihatinan nelayan dan memicu reaksi berbagai pihak.
Tak hanya merugikan ribuan nelayan, pagar yang diduga tidak memiliki izin ini juga berpotensi merusak ekosistem pesisir.
Sabtu (18/1/2025), TNI Angkatan Laut bersama warga bergerak membongkar pagar tersebut, tetapi polemik baru justru muncul dari tindakan ini.
Baca juga: Belum Diketahui Pemiliknya, Pagar Laut Tangerang Dibongkar, TNI Pasang Badan jika Ada yang Protes
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyoroti apakah langkah tersebut sudah sesuai dengan prosedur, mengingat pagar itu merupakan barang bukti yang bisa mengungkap dalang di balik pemasangannya.
Dia mempertanyakan pembongkaran ini sudah melalui proses hukum atau tidak.

Pasalnya, sejauh ini pemerintah belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut puluhan kilometer di perairan Tangerang ini.
"Apakah sudah melalui proses hukum? Itu kan pelanggaran terhadap UU jadi harus ada yang bertanggung jawab," kata TB Hasanuddin, kepada wartawan Sabtu.
Selain itu, TB Hasanuddin juga mempertanyakan atas perintah siapa TNI AL (Danlantamal) III yang memimpin langsung pembongkaran pagar laut tersebut.
"TNI Al (Danlantamal) III atas perintah siapa telah menghilangkan alat bukti?" ujarnya.
Sebelumnya, KKP sudah menyegel pagar laut itu pada Kamis (9/1). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menyebut penyegelan ini atas perintah Presiden Prabowo Subianto, serta arahan langsung Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Penyegelan dilakukan karena pemasangan pagar laut itu diduga tak berizin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Keberadaannya juga mengganggu nelayan dalam mencari ikan.
Pagar laut misterius sepanjang 30,16 Kilometer ini pertama kali diungkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti.
Kata dia, pihaknya menerima laporan warga pada 14 Agustus 2024 lalu.
Pembangunan pagar laut misterius Tangerang itu mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan. Ada masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang dan 502 pembudidaya di lokasi tersebut.
Baca juga: Ratusan Prajurit TNI AL Turun Tangan Bongkar Pagar Laut di Tangerang, Walhi: Ulah PIK!
Munculnya puluhan kilometer pagar laut di perairan Tangerang dekat proyek PSN PIK 2 ini mengejutkan banyak pihak.
Pagar laut tersebut disebut-sebut mulai dipasang sejak pertengahan 2024 dan baru menjadi sorotan publik pada awal Januari 2025 ini.
Keberadaan pagar laut tanpa izin tersebut juga menjadi sorotan pihak DPR, pemerintah, aktivis pemerhati lingkungan hingga penegak hukum. Namun, hingga kini belum ada pihak yang berani mengakui sebagai pemilik maupun dalang pendirian pagar laut tersebut.
Pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sendiri telah melakukan penyegelan terhadap pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer di perairan Tangerang itu pada Kamis, 9 Januari 2025.
Saat itu, KKP meminta pihak yang memasang pagar laut melakukan pembongkaran dalam waktu 20 hari.
Pemasangan pagar tanpa izin ini dinilai menghambat aktivitas nelayan dan berpotensi merusak keseimbangan ekosistem pesisir.
Dipimpin Jenderal Bintang Satu, 600 Prajurit TNI AL Bergerak
Pihak Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) melakukan pembongkaran pagar laut yang terbentang di perairan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, sejak Sabtu (18/1/2025) pagi.
Pihak TNI AL mengerahkan 600 prajurit untuk membongkar pagar laut tersebut.
"Pagi ini kami bersinergi bersama warga sekitar akan melaksanakan pembongkaran pagar laut yang selama ini mungkin sudah viral," ujar Komandan Lantamal III, Brigadir Jenderal TNI (Mar) Harry Indarto kepada wartawan di lokasi, seperti dikutip Kompas.com.
Dalam pelaksanaannya, sebanyak 600 prajurit TNI AL dikerahkan untuk membongkar pagar laut berbahan batang bambu itu. Selain unsur militer, pembongkaran juga melibatkan warga, khusunya nelayan.
Pembongkaran pagar laut ini tidak dilakukan secara keseluruhan pada hari ini, tapi bertahap.
Adapun target pagar laut yang dibongkar pada hari ini yakni sepanjang 2 Kilometer.
Harry mengatakan, pembongkaran awal pagar laut ini bertujuan untuk membuka akses alur bagi nelayan yang sebelumnya sempat terganggu.
Dengan pembukaan akses ini, nelayan diharapkan dapat kembali beraktivitas mencari tangkapan.
"Yang saya tangkap, buka akses terutamanya untuk nelayan keluar-masuk untuk beraktivitas," imbuh dia.
Harry menyatakan, pembongkaran berangkat dari keluhan nelayan mengenai pemagaran laut yang mengganggu akses mereka saat mencari tangkapan.
Sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah berkoordinasi dengan stakeholder agar perairan tersebut kembali seperti semula.
"Kami meminta untuk membuka akses maupun memberikan rambu-rambu, sehingga memudahkan para nelayan pada saat keluar-masuk alur untuk menuju ke laut," ungkap dia.
Sebut Perintah Presiden Prabowo
Pihak TNI AL menyatakan, pembongkaran pagar laut di perairan Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, dilakukan sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto.
"Perintah secara langsung Presiden melalui Kepala Staf Angkatan Laut yang utama," kata Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) III Jakarta Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto di Tangerang, Sabtu (18/1/2025).
TNI AL Siap Pasang Badan
Pihak TNI AL menyatakan siap pasang badan apabila ada pihak yang keberatan dengan pembongkaran pagar laut ini.
"Apapun itu, kalau kepentingan, rakyat Angkatan Laut, TNI khususnya, kami akan tampil ke depan," tegas Brigadir Jenderal (Mar) Harry Indarto kepada wartawan.
Menurutnya, pembongkaran pagar laut Tangerang lebih mudah ketika tak ada satu pun pihak yang mengakui sebagai pemilik.
"Lebih mudah kita melaksanakan kalau tidak ada yang mengakui, daripada ada yang mengakui, kita perlu koordinasi-koordinasi lebih lanjut," ucap dia.
KKP: Pihak Pemasang yang Tanggung Jawab Mencabut
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyambut baik langkah pembongkaran pagar laut Tangerang tersebut.
“Kalau memang ada informasi tersebut ya itu sangat bagus dan kami sangat berterima kasih,” kata Ipunk melalui siaran pers Ditjen PSDKP KKP, Sabtu dini hari.
Pagar laut sepanjang 30,16 Kilometer yang belum diketahui pemiliknya membentang di 6 kecamatan perairan Kabupaten Tangerang, Banten. (net/KKP)
Menurut Ipunk, pihak yang memasang pagar laut harus bertanggung jawab untuk mencabutnya.
"Semakin cepat (dicabut) itu semakin baik,” tegasnya.
Ia berharap setelah pencabutan, aktivitas nelayan tidak terganggu lagi.
Ipunk juga menegaskan, pemasangan pagar laut tanpa izin merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.
Pagar tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang dapat merugikan nelayan dan merusak ekosistem pesisir.
Diadukan ke Bareskrim Polri
Sebelum adanya pembongkaran dari pihak TNI AL, LBH-AP PP Muhammadiyah dan sejumlah koalisi masyarakat sipil baru mengadukan peristiwa pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang ke Bareskrim Polri.
“Sebetulnya, bukan kita melaporkan seseorang, tapi menginformasikan. Ya, karena berdasarkan fakta kita di lapangan, ada pagar laut, maka kami pun mendengar, melihat dari tayangan-tayangan di media sosial yang viral, itu ada indikasi keterlibatan beberapa nama,” ujar Ketua Riset dan Advokasi LBH AP PP Muhammadiyah, Ghufroni, saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2025).
Ghufron menyampaikan, dalam surat pengaduan masyarakat (dumas) yang mereka serahkan ke kepolisian, ada enam orang dan perusahaan yang mereka adukan.
Diduga, pihak-pihak ini terlibat dalam proses pemasangan pagar laut ini.
Nama-nama ini, menurut Ghufron dan tim, didapatkan melalui penelusuran dari sejumlah video yang beredar di media sosial.
“Yang kami sebutkan nanti adalah bersumber dari media sosial. Jadi, supaya penyidik bisa menelusuri lebih dalam. Karena ini sangat viral di Kabupaten Tangerang,” lanjut Ghufroni.
Dalam pengaduan hari ini, Ghufron juga membawa potongan bambu yang disebutnya adalah bagian dari pagar laut yang ada di utara Tangerang ini.
“Di bambu ini ada semacam paranet ya, yang diikat sedemikian rupa di salah satu pagar bambu. Ya, jadi bayangkan ini selain mengganggu nelayan, tentu merusak ekosistem,” lanjut dia.
Selain diduga merusak ekosistem, pagar laut sepanjang 30 km ini juga membuat nelayan harus melaut lebih jauh.
Otomatis, biaya untuk bahan bakar dan peralatan lainnya juga menjadi semakin mahal.
Pengaduan ini telah diterima oleh Bareskrim Polri dengan nomor berkas 030/LBH.AP/1/25.
Selain LBH AP Muhammadiyah, koalisi masyarakat sipil yang ikut melaporkan masalah ini antara lain PBHI, LBH Jakarta, WALHI, Kiara, Komunitas Demokrasi Tangerang, IMM Fakultas Hukum Tangerang, Formi, dan IM57.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TB Hasanuddin Heran Pagar Laut Tangerang Dibongkar TNI AL: Perintah Siapa Hilangkan Barang Bukti?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.