Berita Nasional Terkini
Sidang Perdana Praperadilan Hasto, Sekjen PDIP Bakal Sampaikan Bukti Otentik untuk Lawan KPK
Lusa sidang perdana praperadilan Hasto Kristiyato, sekjen PDIP bakal bawa bukti otentik untuk lawan KPK.
Hasto kembali menegaskan, bahwa dalam perkara yang menjeratnya tersebut, dia tidak pernah merugikan negara.
"Saya bukan pejabat negara, tidak ada kerugian negara. Karena itulah kami akan mengikuti proses hukum dengan sebaik-baiknya dan penuh disiplin," tegas Hasto.
Kuasa Hukum Siap Tunjukkan Celah Kekeliruan
Jadwal sidang praperadilan Hasto Kristiyanto, kuasa hukum Sekjen PDIP siap tunjukkan celah kekeliruan KPK.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Selasa (21/1/2025).
Dalam perkara praperadilan itu, Hasto menggugat status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.
“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).
Baca juga: Maria Lestari Bantah Berkomunikasi dengan Hasto agar Lolos ke DPR Berbarengan dengan Harun Masiku
Djuyamto mengatakan, PN Jaksel baru menerima permohonan praperadilan Hasto hari ini dan terdaftar dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Ketua PN Jaksel kemudian menunjuk Djuyamto sebagai hakim tunggal yang akan mengadili permohonan tersebut.
“Diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” tutur Djuyamto.

Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto siap menghadapi praperadilan atas penetapan status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto menjadi tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDIP Harun Masiku.
"Kami nilai (praperadilan) ini hak hukum tersangka dalam rangka mencari keadilan.
Apalagi merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tahun 2015, penetapan sah tidaknya tersangka menjadi obyek praperadilan," kata Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy, dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/1/2025).
Ronny mengatakan, pihaknya siap menunjukkan celah-celah kekeliruan KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka terkait perkara tersebut.
Hal ini, kata dia, sesuai dengan putusan MK ketika memutus penetapan tersangka masuk dalam obyek praperadilan untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.