Berita Nasional Terkini
Sidang Perdana Praperadilan Hasto, Sekjen PDIP Bakal Sampaikan Bukti Otentik untuk Lawan KPK
Lusa sidang perdana praperadilan Hasto Kristiyato, sekjen PDIP bakal bawa bukti otentik untuk lawan KPK.
TRIBUNKALTIM.CO - Lusa sidang perdana praperadilan Hasto Kristiyato, sekjen PDIP bakal bawa bukti otentik untuk lawan KPK.
Sekjen PDIP Hasto memastikan persiapannya menghadapi sidang perdana praperadilan lusa.
Hal ini diungkapkan saat hadir pada Soekarno Run berlangsung di Surabaya, Minggu (19/1/2025).
Untuk diketahui, Hasto telah telah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya dalam kasus yang menyangkut Harun Masiku.
Gugatan tersebut diajukan pada Jumat, (10/1/2024) dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Baca juga: Jadwal Sidang Praperadilan Hasto, Kuasa Hukum Sekjen PDIP Siap Tunjukkan Celah Kekeliruan KPK
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku.
Menjelang sidang praperadilan, Hasto menjelaskan seluruh persiapan nyaris tuntas.

"Praperadilan dikatakan para penasehat hukum kami merupakan hak yang dimiliki seseorang yang menyandang status tersangka," kata Hasto di Surabaya, Minggu (19/1/2025).
"Sehingga, hak itu akan kami gunakan sebaik-baiknya. Kami akan sampaikan argumentasi -argumentasi hukum berdasarkan bukti-bukti yang otentik baik formil maupun imateril," kata Hasto.
Prinsipnya, Hasto memastikan akan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
"Yang jelas saya terus melatih fisik, kesiapan mental, jiwa dan raga. Saya diajarkan untuk menjunjung tinggi hukum dan selalu kooperatif terhadap seluruh proses hukum itu," katanya.
Sekalipun demikian, pihaknya menggarisbawahi pentingnya komitmen penegak hukum untuk mematuhi norma.
Penegakan hukum harus sesuai dengan aturan tanpa adanya kepentingan tertentu yang dipaksakan.
"Rakyat juga akan mencatat. Mana hukum yang berkeadilan, mana hukum yang menjadi suatu pesanan," katanya.
"Jadi, kami percayakan sepenuhnya bahwa KPK memiliki visi mulia karena KPK yang mendirikan adalah Ibu Megawati Soekarnoputri. Sebagai Sekjen, kami terus mempelopori semangat anti-korupsi," katanya.
Hasto kembali menegaskan, bahwa dalam perkara yang menjeratnya tersebut, dia tidak pernah merugikan negara.
"Saya bukan pejabat negara, tidak ada kerugian negara. Karena itulah kami akan mengikuti proses hukum dengan sebaik-baiknya dan penuh disiplin," tegas Hasto.
Kuasa Hukum Siap Tunjukkan Celah Kekeliruan
Jadwal sidang praperadilan Hasto Kristiyanto, kuasa hukum Sekjen PDIP siap tunjukkan celah kekeliruan KPK.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Selasa (21/1/2025).
Dalam perkara praperadilan itu, Hasto menggugat status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.
“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).
Baca juga: Maria Lestari Bantah Berkomunikasi dengan Hasto agar Lolos ke DPR Berbarengan dengan Harun Masiku
Djuyamto mengatakan, PN Jaksel baru menerima permohonan praperadilan Hasto hari ini dan terdaftar dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Ketua PN Jaksel kemudian menunjuk Djuyamto sebagai hakim tunggal yang akan mengadili permohonan tersebut.
“Diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” tutur Djuyamto.

Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto siap menghadapi praperadilan atas penetapan status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasto menjadi tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDIP Harun Masiku.
"Kami nilai (praperadilan) ini hak hukum tersangka dalam rangka mencari keadilan.
Apalagi merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tahun 2015, penetapan sah tidaknya tersangka menjadi obyek praperadilan," kata Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy, dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/1/2025).
Ronny mengatakan, pihaknya siap menunjukkan celah-celah kekeliruan KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka terkait perkara tersebut.
Hal ini, kata dia, sesuai dengan putusan MK ketika memutus penetapan tersangka masuk dalam obyek praperadilan untuk melindungi seseorang dari tindakan sewenang-wenang penyidik.
Terutama jika dalam prosesnya ternyata ada kekeliruan.
"Putusan MK ini memberikan perlindungan terhadap seseorang yang mengalami proses hukum yang keliru pada saat ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Baca juga: Connie Bakrie Mengaku Dkejar-kejar Banyak Orang Usai Buat Pengakuan Dititipi Dokumen Milik Hasto
Hasto Siap Jalani Sidang Praperadilan
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan kesiapannya dalam menghadapi praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (21/1/2025), mendatang.
Apalagi, Hasto mengatakan banyak pakar hukum yang siap membantunya dalam persidangan tersebut.
"Ya, praperadilan itu merupakan masukan dari seluruh tim hukum.
Di dalam memperjuangkan keadilan, banyak pakar yang juga menyatakan kesiapannya untuk membantu di dalam memperjuangkan dan menggunakan kewajiban saya dalam memperjuangkan keadilan," kata Hasto di sela-sela menonton wayang dalam rangkaian HUT ke-52 PDIP di halaman Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (17/1/2025) malam.
Diketahui, Hasto akan melawan status tersangka yang ditetapkan oleh KPK kepadanya pada 24 Desember lalu, dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sementara, Hasto pun enggan merespons tentang materi yang akan disampaikan dalam prapradilan.
Politisi asal Yogyakarta ini meminta hal itu ditanyakan langsung kepada tim hukum PDI Perjuangan.
"Tentu hal-hal yang sifatnya material terkait persoalan tersebut bisa ditanyakan kepada tim pembela hukum dari PDI Perjuangan," jelas Hasto.
Hasto Kristiyanto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri.
Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan--seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya--untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Praperdilan Hasto Pekan Depan, Kuasa Hukum Sebut Bakal Tunjukkan Celah Kekeliruan KPK"
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hasto Siap Jalani Sidang Praperadilan Selasa Pekan Depan, Akui Banyak Pakar Hukum Ikut Membantunya
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Jelang Sidang Pra-peradilan Hasto PDIP Tuntaskan Persiapan Bawa Sejumlah Bukti Otentik
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.