Berita Nasional Terkini
5 Daftar Hari Libur Januari 2025 Berdasarkan SKB 3 Menteri
Berikut ini lima daftar hari libur januari 2025 berdasarkan SKB 3 Menteri.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut ini lima daftar hari libur januari 2025 berdasarkan SKB 3 Menteri.
Simak juga tanggal merah, cuti bersama, hingga hari kejepit dalam kalender 2025.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri, pada kalender 2025 tertera beberapa daftar hari libur nasional dan cuti bersama.
Daftar hari libur dan cuti bersama tahun 2025 dapat dicek di Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Perdoman hari libur dan cuti bersama ini bisa dijadikan referensi bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Daftar Hari Libur Januari 2025
Libur panjang atau long weekend pada akhir Januari 2025 ini berkat perayaan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAWdan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
Periode libur panjang dimulai pada Sabtu, 25 Januari 2025, hingga Rabu, 29 Januari 2025.
Berikut adalah rincian libur panjang akhir Januari tersebut:
- Sabtu, 25 Januari 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 26 Januari 2025: Tanggal merah akhir pekan
- Senin, 27 Januari 2025: Libur nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 28 Januari 2025: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- Rabu, 29 Januari 2025: Libur nasional Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
Siapa yang Dapat Menikmati Long Weekend?
Bagi kamu yang bekerja dengan skema 5 hari kerja, libur long weekend dimulai dari:
Sabtu, 25 Januari 2025: Libur akhir pekan
Minggu, 26 Januari 2025: Libur akhir pekan
Senin, 27 Januari 2025: Libur nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Selasa, 28 Januari 2025: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
Rabu, 29 Januari 2025: Libur nasional Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
Sikap Istana soal Putusan MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN |
![]() |
---|
CEO Tribun Network, Dahlan Dahi Raih MTA 2025, Tokoh Media Berpengaruh |
![]() |
---|
Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Demo DPR, Pengunjuk Rasa Lempar Molotov, Kericuhan Meluas |
![]() |
---|
Putusan MK: Wamen Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN, Beri Tenggat 2 Tahun untuk Mundur |
![]() |
---|
Link Daftar TKM Pemula 2025 dan Cara Bikin Akun SIAPKerja Kemnaker, Dapat Bantuan Modal Rp 5 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.