Berita Samarinda Terkini

Disbub Samarinda Tindak Kendaraan Parkir Sembarangan, 7 Mobil Digembosi dan 3 Motor Diangkut

10 unit kendaraan yang melanggar aturan parkir di kawasan RSUD AW Sjahranie, Samarinda, mendapat sanksi dari Dinas Perhubungan

Penulis: Ata | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/SINTYA ALFATIKA SARI/IST via Tribunbatam
Petugas Dishub Samarinda saat memberikan efek jera kepada kendaraan yang melanggar aturan parkir sembarangan di kawasan RSUD AW Sjahranie, Senin 20 Januari 2025. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dishub samarinda bertindak tegas terkait kendaraan yang parkir bukan pada tempatnya.

Sebanyak 10 unit kendaraan yang melanggar aturan parkir di kawasan RSUD AW Sjahranie, Samarinda, mendapat sanksi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda pada Senin (20/1). 

Tindakan tersebut yakni melakukan penggembosan ban terhadap tujuh unit mobil warga yang dilakukan untuk memberikan efek jera lantaran memarkirkan kendaraan mereka sembarangan.

Sub-Koordinator Perparkiran Bidang Lalu Lintas Jalan (LLJ) Dishub Samarinda, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban parkir ini adalah bagian dari rutinitas mereka, meskipun tidak dilakukan setiap hari. 

"Kawasan ini merupakan jalur bebas hambatan, terutama karena kedekatannya dengan rumah sakit yang membutuhkan akses cepat bagi ambulans.

Baca juga: Viral! Jukir Liar dan Dishub Ribut, Diduga Soal Lahan Parkir di Jalan Harmonika, Samarinda

Oleh karena itu, kami mengambil langkah untuk menertibkan kendaraan yang parkir di lokasi yang sudah jelas terpasang rambu larangan parkir," ujar Duri.

Selain memberikan sanksi gembos, Dishub Samarinda juga mengangkut tiga unit sepeda motor yang parkir sembarangan di sekitar kawasan tersebut. 

Duri menambahkan bahwa pihaknya tidak langsung menderek kendaraan, melainkan memilih tindakan gembos untuk memberikan peringatan keras kepada para pelanggar. 

"Kami ingin memberi efek jera. Namun, ke depan kami akan lebih tegas dengan menderek kendaraan yang masih melanggar," ungkapnya.

Meskipun penertiban dilakukan untuk menegakkan aturan, Duri menegaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mendidik masyarakat tentang tata cara berlalu lintas dan etika parkir yang baik. 

"Pelanggaran parkir tidak hanya kami tangani dengan denda, tetapi kami juga mengedepankan edukasi. Kami ingin masyarakat memahami pentingnya tertib berlalu lintas agar tidak terjadi pelanggaran berulang," katanya.

Bagi pemilik kendaraan yang terkena sanksi, Dishub Samarinda meminta agar dapat datang langsung ke kantor Dishub di Jalan MT Haryono untuk menyelesaikan masalah administrasi terkait pelanggaran parkir.(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved