Berita Nasional Terkini

Kata Mahfud MD soal Hasto Kristiyanto yang Masih Bebas Jalan-jalan Padahal Tersangka KPK

Respons Mahfud MD soal Hasto Kristiyanto yang bebas beraktivitas padahal menyandang status tersangka KPK.

Tribunnews.com/ Gita Irawan
Mahfud MD. Respons Mahfud MD soal Hasto yang masih bebas jalan-jalan padahal status tersangka KPK 

Sementara, Hasto pun enggan merespons tentang materi yang akan disampaikan dalam prapradilan.

Politisi asal Yogyakarta ini meminta hal itu ditanyakan langsung kepada tim hukum PDI Perjuangan.

"Tentu hal-hal yang sifatnya material terkait persoalan tersebut bisa ditanyakan kepada tim pembela hukum dari PDI Perjuangan," jelas Hasto.

Penetapan Tersangka

Hasto Kristiyanto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Baca juga: Jadwal Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, Peluang Sekjen PDIP Ditahan KPK

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.

Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri.

Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan--seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya--untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved