Tribun Kaltim Hari Ini
Sidang Praperadilan Sekjen PDIP Lawan KPK, Hasto: Saya Bukan Pejabat, Tidak Ada Kerugian Negara
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengaku akan menunjukkan bukti otentik dalam sidang praperadilan, usai ditetapkan tersangka oleh KPK
TRIBUNKALTIM.CO - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengaku akan menunjukkan bukti otentik dalam sidang praperadilan, usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan eks kader PDIP, Harun Masiku.
"Kami akan sampaikan argumentasi hukum berdasarkan bukti-bukti yang otentik teks formil maupun materiil," kata Hasto, saat di acara Soekarno Run, di Surabaya, Minggu (19/1).
Hasto mengungkapkan, pihaknya akan memanfaatkan dengan baik forum praperadilan yang bakal digelar di Pengadilan Negeri
(PN) Jakarta Selatan pada Selasa (21/1) besok.
Baca juga: Sederet Pesan dan Persiapan Hasto Kristiyanto Jelang Sidang Pra Peradilan Terkait Kasus Harun Masiku
Baca juga: Penjelasan Maria Lestari Usai Diperiksa KPK sebagai Saksi di Kasus Hasto Kristiyanto
"Pra peradilan dikatakan oleh para penasihat hukum kami merupakan hak yang dimiliki seseorang yang menyandang tersangka, sehingga hak itu digunakan sebaik-baiknya," ujarnya.
Hasto mengaku, bakal bersikap kooperatif dalam menjalani setiap proses hukum yang menjeratnya, selama hukum itu bukan lah
pesanan.
"Saya diajarkan untuk menjunjung tinggi hukum dan selalu kooperatif terhadap seluruh proses hukum itu. Tapi saya juga mencatat mana hukum yang berkeadilan, mana hukum sebagai suatu pesanan," ucapnya.
Selain itu, Hasto akan mempercayai semua penyidik KPK selama proses hukumnya berlangsung.
Sebab, lembaga antirasuah tersebut didirikan oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Selain itu, Hasto mengungkapkan, dirinya sama sekali tidak merugikan negara dalam kasusnya tersebut.
Dengan demikian, dia akan menghormati setiap pemanggilan pemeriksaannya.
"Sebagai sekjen saya harus melopori anti korupsi, saya bukan pejabat negara dan tidak ada kerugian negara. Kami akan mengikuti seluruh proses hukum dengan sebaik-baiknya dengan penuh disiplin," ujarnya.
Baca juga: PDIP Bantah Pertemuan Megawati dan Prabowo soal Barter Hukum Kasus Hasto Kristiyanto
Apalagi, sebelumnya Hasto mengatakan banyak pakar hukum yang siap membantunya dalam persidangan tersebut.
"Ya, praperadilan itu merupakan masukan dari seluruh tim hukum. Di dalam memperjuangkan keadilan, banyak pakar yang juga menyatakan kesiapannya untuk membantu di dalam memperjuangkan dan menggunakan kewajiban saya dalam memperjuangkan keadilan," kata Hasto.
Diketahui, Hasto akan melawan status tersangka yang ditetapkan oleh KPK kepadanya pada 24 Desember lalu, dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.