Berita Samarinda Terkini

Pengelolaan Parkir di Pasar Arum Temindung Belum Jelas, Dishub Imbau Warga Samarinda Tidak Membayar

Ada laporan dari masyarakat, bahkan tadi ada warga yang mengalaminya langsung. Mereka memberikan Rp 2 ribu, namun jukir minta

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
PARKIR LIAR SAMARINDA - Petugas Dishub Samarinda melakukan penertiban parkir di kawasan Pasar Arum Temindung, Samarinda Utara, untuk memastikan pengelolaan parkir yang tertib dan sesuai aturan. Jika Pasar Arum Temindung melanggar, jukirnya akan kami ambil dan bariernya kami tutup. Sebelum mereka mengajukan izin, kami tegaskan tidak ada premanisme. Karena mulai dua tahun ini kami memang pelan pelan menata parkir Samarinda meski belum bisa secara merata. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tak henti melakukan penertiban parkir di hampir seluruh ruas jalan dan kawasan di Kota Samarinda

Seperti yang kembali digencarkan pada Senin (20/1/2025), Dishub Samarinda menyasar kawasan Pasar Arum Temindung Jalan PM Noor, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Duri, Sub-Koordinator Parkir Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLJ) Dishub Samarinda, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait praktik parkir ilegal yang sering terjadi di kawasan tersebut. 

“Ada laporan dari masyarakat, bahkan tadi ada warga yang mengalaminya langsung. Mereka memberikan Rp 2 ribu, namun jukir (juru parkir) meminta Rp 5 ribu. Saat diminta karcis tapi tidak memberikan karcis,” ujar Duri kepada TribunKaltim.co.

Baca juga: Penertiban Parkir Liar di Samarinda, Ban 10 Kendaraan Digembosi

Duri menjelaskan bahwa pengelolaan parkir di Pasar Arum Temindung saat ini belum mendapatkan izin dari Dishub. 

“Pengelolaan parkir di pasar ini belum memiliki izin dari kami. Apakah sistemnya ke Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) atau melalui retribusi parkir, tetapi sebaiknya dilakukan retribusi parkir,” lanjutnya.

Menurut Duri, meskipun pihak pengelola parkir diperbolehkan untuk mengatur area parkir, mereka harus menghindari tindakan penarikan uang parkir tanpa izin. Jika mereka ingin mengelola, mereka harus mengurus izin terlebih dahulu. 

"Sebagai contoh, di Lembuswana dan Indomaret, parkirnya gratis. Tetapi di Pasar Arum, pengelolaannya tidak jelas, tidak ada karcis, dan tidak ada laporan. Karena itu, kami turun langsung untuk menindaklanjuti masalah ini," ungkapnya.

Sebagai langkah konkret, Dishub Samarinda juga menegaskan bahwa mulai hari ini, Pasar Arum Temindung dilarang memungut retribusi parkir jika belum memiliki izin dari Dishub. 

“Saya minta sebelum Pasar Arum mengajukan izin pengelolaan parkir ke kami, mereka dilarang memungut parkir,” tegas Duri.

Baca juga: Penyebab Kemacetan di Pasar Segiri Samarinda, Dishub Tuding Truk-truk Parkir Liar Sampai Seharian

Dishub Samarinda pun akan mengawasi dan menempatkan petugas di kawasan tersebut sementara waktu untuk memastikan tidak ada pemungutan parkir ilegal.

Jika masyarakat masih mengalami hal tersebut, Duri mengimbau agar masyarakat dapat langsung membuat pengaduan di call centre Dishub Samarinda untuk segera ditindak lanjuti.

“Jika Pasar Arum Temindung melanggar, jukirnya akan kami ambil dan bariernya kami tutup. Sebelum mereka mengajukan izin, kami tegaskan tidak ada premanisme. Karena mulai dua tahun ini kami memang pelan pelan menata parkir Samarinda meski belum bisa secara merata,” pungkas Duri.

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved