Berita Mahulu Terkini

BPKAD Mahulu Memastikan Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2025 Sesuai Regulasi

Ia menyebutkan, pentahapan APBD tahun 2025 telah melalui proses yang sesuai regulasi, mulai dari penetapan hingga pelaksanaannya

Penulis: Kristiani Tandi Rani | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Kristiani Tandi Rani
Pelaksanaan apel yang dipimpin oleh Kepala BPKAD Mahulu, Yohanes Andy Abeh. 

TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memastikan pengelolaan keuangan daerah tahun 2025 telah sesuai regulasi. 

Hal ini diungkapkan Kepala BPKAD Mahulu, Yohanes Andy Abeh, dalam keterangannya terkait progres tahapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).  

“Ya baik, artinya di dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah untuk ke depannya di tahun 2025 ini, tentunya kita ingin segala sesuatunya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” katanya, Selasa (21/1/2025). 

Baca juga: Minim Guru Agama Islam dan Kristen di Mahulu, Kemenag Dorong Pemda Buka Formasi Baru

Ia menyebutkan, pentahapan APBD tahun 2025 telah melalui proses yang sesuai regulasi, mulai dari penetapan hingga pelaksanaannya. 

Dengan demikian, pelaksanaan APBD dapat dimulai di awal tahun, memberikan efisiensi dalam realisasi program pemerintah.  

“Syukur, artinya bahwa proses pentahapan sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

Mulai dari penetapan APBD juga sudah sesuai sehingga dalam pelaksanaan APBD ini sudah bisa berjalan di awal tahun,” ujarnya.  

Meski demikian, Ia mengungkapkan adanya perubahan dalam sistem pengelolaan gaji ASN di Mahulu

Menurutnya, perubahan ini merupakan bagian dari inovasi pemerintah daerah yang bekerja sama dengan Taspen melalui penggunaan aplikasi berbasis web.  

“Memang hanya ada sedikit perubahan di dalam pengelolaan gaji. Kami sudah melakukan MOU dengan TASPEN, menggunakan aplikasi web, yaitu SIM gaji, sehingga ada perlu penyesuaian di dalam inputan pajaknya,” jelasnya.  

Ia optimistis perubahan ini akan meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam pemberian gaji kepada ASN. 

“Sehingga dalam pemberian gaji, khususnya kepada ASN, bisa lebih terorganisir dan sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.  

Gaji ASN di Mahulu Tertunda Awal Januari

Ia menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan untuk mengatasi situasi ini.

“Ini agak terhambat di bulan Januari ini, yang seharusnya paling tidak di awal sudah harus terima.

Tetapi karena ada pengimputan pajak yang harus disinergikan dengan KPP Pratama Tenggarong,” ucapnya. 

Untuk mempercepat proses ini, BPKAD telah menghimbau seluruh bendahara pengeluaran di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar segera menjadwalkan penginputan pajak. 

Ia menyebut, kapasitas KPP Pratama Tenggarong dalam memproses data pajak terbatas, yakni hanya untuk 30 SKPD per hari.

“Sehingga kami menghimbau kepada seluruh bendahara pengeluaran, mulai minggu lalu sampai dengan minggu ini, untuk bisa menjadwalkan SKPD-nya. Karena dalam proses penginputan di KPP Pratama Tenggarong Samarinda itu hanya bisa dilakukan untuk 30 SKPD dalam satu hari,” sebutnya.

Pemerintah daerah juga menyediakan akses pendaftaran melalui situs web khusus untuk mempermudah SKPD mendaftarkan diri. 

Menurutnya, hal ini diperlukan agar proses penginputan data pajak dapat berjalan lebih terstruktur dan efisien.

“Mereka silakan mendaftarkan dirinya melalui web yang sudah disediakan KPP Pratama untuk segera meng-input. Sehingga setelah di-input, gaji sudah bisa artinya terbayarkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ia menekankan pentingnya peran SKPD dalam mempercepat proses ini. 

“Yang lebih tahu pajaknya, detail pajaknya itu di SKPD. Jadi kalau itu sudah, nanti dengan sendirinya gaji sudah bisa artinya diamprahkan,” imbuhnya.

Meski menghadapi kendala, pemerintah daerah memastikan gaji ASN akan segera cair setelah seluruh data pajak selesai diproses. 

Upaya ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi para ASN yang terdampak. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved