Berita Nasional Terkini

Hari Libur Januari 2025, Cek Jadwal Berdasarkan SKB 3 Menteri

Inilah daftar hari libur januari 2025 berdasarkan SKB 3 Menteri. Simak juga tanggal merah, cuti bersama, hingga hari kejepit dalam kalender 2025.

Editor: Nisa Zakiyah
TribunLombok.com
KALENDER 2025 - Ilustrasi. Inilah daftar hari libur Januari 2025 berdasarkan SKB 3 Menteri. 

Dengan demikian, karyawan dengan skema 5 hari kerja akan menikmati libur selama 5 hari berturut-turut!

Untuk Karyawan dengan Skema 6 Hari Kerja

Bagi karyawan dengan skema 6 hari kerja, long weekend mereka dimulai dari:

Minggu, 26 Januari 2025: Libur akhir pekan

Senin, 27 Januari 2025: Libur nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Selasa, 28 Januari 2025: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

Rabu, 29 Januari 2025: Libur nasional Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili

Meski begitu, karyawan dengan skema kerja 6 hari tetap bisa menikmati 4 hari libur berturut-turut.

Tambah Libur dengan Cuti Tahunan

Jika ingin memperpanjang liburan lebih lama, kamu juga bisa memanfaatkan jatah cuti tahunan. Setelah libur Imlek, kamu dapat mengambil cuti pada:

Kamis, 30 Januari 2025

Jumat, 31 Januari 2025

Dengan tambahan cuti tersebut, total liburan bisa mencapai 9 hari, memberi kamu kesempatan untuk benar-benar beristirahat tanpa gangguan pekerjaan.

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2025

1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi

27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved