Senin, 27 April 2026

Bantuan Sosial

Kapan KIP Kuliah 2025 Dibuka? Prediksi Jadwal Pendaftaran di kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Cara Urus

Terjawab kapan KIP Kuliah 2025 dibuka? cek info terkini dan prediksi jadwal pendaftaran kip-kuliah.kemdikbud.go.id dan cara urus KIP Kuliah.

|
Editor: Doan Pardede
puslapdik.kemdikbud.go.id
KIP KULIAH 2025- Terjawab kapan KIP Kuliah 2025 dibuka? cek info terkini dan prediksi jadwal pendaftaran kip-kuliah.kemdikbud.go.id dan cara urus KIP Kuliah. 

Pastikan siswa mendaftarkan email yang aktif agar dapat melihat kode akses yang dikirimkan. 

4. Siswa masuk ke dalam laman KIP Kuliah Merdeka dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah Merdeka dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri);

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah Merdeka sesuai jalur seleksi yang dipilih melalui jalur SNBP/SNBT/Mandiri;

6. Bagi calon penerima KIP Kuliah Merdeka yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka.

Syarat KIP Kuliah

1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya.

2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi baik PTN atau PTS yang telah terakreditasi pada Program Studi yang juga telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/ rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yang didukung bukti dokumen yang sah. 

4. Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah Merdeka adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:

a. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah.

b. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti:

Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

Baca juga: Kapan Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dimulai? Berikut Syarat dan Benefitnya

c. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

d. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved